Kasus Visa Haji Ilegal, 10 Warga Banjarmasin Tertahan di Bandara

Balikpapan, IDN Times – Kasus penggunaan visa ilegal oleh calon jemaah haji kembali mencuat. Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi dan Kementerian Agama menggagalkan keberangkatan 10 warga Banjarmasin yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Mereka diketahui akan terbang ke Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji hanya boleh dilakukan dengan visa haji resmi. Dalam pernyataan yang diunggah lewat media sosial X pada Sabtu (19/4/2025), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk berhaji merupakan pelanggaran.
“Jika ada pihak yang menawarkan haji dengan visa kerja atau umrah, itu adalah penipuan,” tegas mereka.
1. DPR desak penguatan pengawasan

Menanggapi hal ini, sejumlah anggota DPR RI lintas komisi dari Fraksi PAN turun tangan. Dalam siaran pers yang diterima, mereka mendesak pemerintah untuk segera memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pangeran Khairul Saleh dari Komisi XIII menyebut bahwa kasus ini menyangkut marwah negara. “Keimigrasian merupakan pintu gerbang. Jangan sampai diloloskan, karena ini membawa nama baik negara,” katanya.
Pangeran juga mengingatkan pentingnya edukasi bagi masyarakat. “Sejak lama saya mendorong agar ada penindakan tegas terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi,” tambahnya.
2. Dorongan penegakan hukum

Sementara itu, Endang Agustina dari Komisi III menilai bahwa praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara finansial dan spiritual. Ia menekankan perlunya tindakan tegas terhadap biro travel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jemaah yang merasa dirugikan sebaiknya segera melapor ke pihak berwenang. Kalau sejak awal sudah bayar dan berharap visa haji, tapi yang keluar visa kerja, tentu itu ada unsur penipuan,” tegas Endang.
3. Usulan pembentukan Siswas Gakum Haji

Sudian Noor dari Komisi VIII menekankan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan pemerintah. Ia menyayangkan masih adanya calon jemaah yang mencoba berangkat dengan visa kerja.
Ia pun mengusulkan pembentukan Siswas Gakum (Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum) Haji yang melibatkan Kementerian Agama, Imigrasi, Polri, BIN, dan DPR RI. Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi calon jemaah.
“Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah adalah prioritas. Maka, semua pelanggaran harus dicegah sejak awal,” tegasnya.