Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Masa Gugatan PSU Pilkada Kukar 2025 Resmi Berakhir, Tak Ada Sengketa

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kukar, Paslon Aulia-Rendi unggul dengan jumlah suara mencapai 209 ribu lebih. (Dok. Istimewa)
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kukar, Paslon Aulia-Rendi unggul dengan jumlah suara mencapai 209 ribu lebih. (Dok. Istimewa)

Tenggarong, IDN Times - Masa pengajuan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2025 resmi berakhir pada Senin (28/4/2025). Kabar baiknya, tidak ada satu pun pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin, mengungkapkan bahwa PSU berjalan lancar, aman, dan damai tanpa ada keberatan dari pihak mana pun.

1. Tak ada gugatan

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan peroleh suara Pilkada Kukar selesai pada Kamis (24/4/2025) malam. (Dok. Istimewa)
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan peroleh suara Pilkada Kukar selesai pada Kamis (24/4/2025) malam. (Dok. Istimewa)

Sebagai informasi, Senin (28/4/2025) menjadi menjadi batas akhir pengajuan sengketa ke MK. "Sejak hasil rekapitulasi diumumkan pada Kamis (24/4/2025), para paslon punya waktu tiga hari kerja. Dan sampai pukul 17.00 WITA tadi (kemarin), tidak ada gugatan yang masuk," jelas Wiwin, Senin (28/4/2025) sore.

Wiwin juga menyebutkan bahwa seluruh paslon menunjukkan sikap legowo. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya video pernyataan keberatan maupun gugatan yang diunggah ke situs MK.

2. Paslon 01 menang telak di PSU Kukar 2025

Calon Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat memberikan suaranya pada PSU Pilkada Kukar 2024 pada Sabtu (19/4/2025) kemarin. (Dok. Istimewa)
Calon Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat memberikan suaranya pada PSU Pilkada Kukar 2024 pada Sabtu (19/4/2025) kemarin. (Dok. Istimewa)

Dalam PSU Pilkada Kukar 2025, pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin (paslon 01) keluar sebagai pemenang setelah meraih 209.905 suara sah. Mereka unggul jauh dari pesaingnya.

Di posisi kedua ada paslon nomor 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, dengan 105.073 suara sah. Sementara paslon nomor 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, mendapatkan 51.536 suara sah.

Paslon 02 dan 03 pun menyatakan menerima hasil tersebut dengan lapang dada melalui video sikap yang mereka kirimkan.

3. KPU Kukar tunggu arahan KPU RI

KPU Kukar mulai mendistribusikan logistik untuk PSU mulai Rabu (16/4/2025). (Dok. Istimewa)
KPU Kukar mulai mendistribusikan logistik untuk PSU mulai Rabu (16/4/2025). (Dok. Istimewa)

Saat ini, KPU Kukar masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai bukti tidak adanya sengketa. Setelah itu, mereka akan menunggu arahan resmi dari KPU RI untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Kalau sudah tidak ada gugatan, kami akan lanjut ke tahap penetapan. Kemungkinan penetapan paslon terpilih dilakukan bulan Mei 2025," ujar Wiwin.

Tak hanya itu, KPU Kukar juga bersiap bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati baru.

"Kita tunggu petunjuk teknis dari KPU RI, mudah-mudahan semua proses berjalan lancar," tutup Wiwin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us