Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Gadai Motor Tetangga, Pria 56 Tahun Ditangkap Polsek Talisayan

Ilustrasi pencurian motor (Freepik)
Ilustrasi pencurian motor (Freepik)

Berau, IDN Times - Kepolisian Sektor Talisayan, jajaran Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Talisayan. Seorang pria berinisial N (56), warga Jalan Moh Hatta, Kelurahan Campur Sari, diamankan oleh Unit Reskrim setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik warga setempat.

Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmad Wiwit Dianto menerangkan kejadian bermula saat korban, Yanto (50), seorang petani, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di samping toko pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025. Tanpa disadari, kunci kendaraan masih tergantung di motor.

"Pelaku yang sebelumnya sempat berinteraksi dengan korban saat membeli rokok, diduga mengambil kunci secara diam-diam dan kembali di malam hari untuk membawa kabur motor tersebut," kata Kapolsek.

1. Motor digadaikan tersangka

ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)
ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)

Korban baru menyadari kehilangan saat hendak beraktivitas pagi harinya, dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Talisayan. Berbekal informasi awal dan hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata telah menggadaikan motor tersebut kepada saksi Syaiful untuk mendapatkan uang tunai sebesar Rp500.000.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam KT 3856 JF, satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Jupiter Z1 warna merah, satu buah obeng gagang hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil gadai," ungkap Kapolsek.

2. Dijerat pasal pencurian

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Rakhmad menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah kepolisian telah dilakukan secara sistematis, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

3. Imbau warga lebih waspada

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Pihak Polsek Talisayan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.

"Meninggalkan kunci tergantung di motor sangat berisiko dan dapat dimanfaatkan oleh oknum yang berniat jahat," imbau Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us