Pelarian Tahanan Kejari Pontianak Terungkap: Gembok Sel Dicongkel Pakai Gunting

Pontianak, IDN Times - Tiga tahanan yang sempat kabur dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya berhasil ditangkap kembali. Cara mereka melarikan diri pun terungkap, yakni dengan mencongkel gembok sel menggunakan gunting kecil.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa pelarian tersebut ternyata telah direncanakan oleh salah satu tersangka bernama Apriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Apriadi mengaku sebagai pihak yang merencanakan aksi kabur tersebut.
1. Rusak gembok sel pakai gunting kecil

Ia merusak gembok sel dengan cara mencongkelnya menggunakan gunting kecil yang diketahui milik tersangka lain, Sri Iswanto. Alat tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
“Setelah gembok berhasil dibuka, Apriadi bersama dua tahanan lainnya, yakni Anang Noor Asmady dan Sri Iswanto, keluar dari ruang tahanan dan melarikan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak,” ujar Agus Eko, Sabtu (14/3/2026).
Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Tim Kejari Pontianak bersama kepolisian langsung melakukan pengejaran sejak Selasa, 10 Maret 2026.
2. Ketiga tahanan sudah diamankan kembali

Dua tersangka, Anang Noor Asmady dan Sri Iswanto, lebih dulu berhasil diamankan pada Rabu, 11 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Penangkapan dilakukan berkat koordinasi antara Tim Kejari Pontianak, Polresta Pontianak, Tim Jatanras Polres Sintang, serta Tim Intelijen Kejari Sintang,” jelasnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Apriadi, ditangkap pada Jumat, 13 Maret 2026 di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Dengan tertangkapnya Apriadi, seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Kejari Pontianak telah berhasil diamankan kembali,” tegas Agus Eko.
3. Ketiga tahanan dipindahkan ke Rutan

Saat ini ketiga tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Pontianak juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Sintang dan Polresta Pontianak, serta Kejari Sintang atas kerja sama dalam proses penangkapan para tahanan.
Selain itu, pihak kejaksaan memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan tahanan, baik dari sisi personel maupun sarana prasarana, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.


















