Pemprov Kaltim Klaim akan Pertahanankan 62 Persen Tutupan Hutan

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berhasil mempertahankan tutupan hutan hujan tropis hingga mencapai 62 persen dari total luas wilayah daratan, di tengah masifnya aktivitas industri ekstraktif di daerah tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, Susilo Pranoto, mengatakan luas wilayah Kalimantan Timur mencapai sekitar 12,69 juta hektare. Dari total luasan itu, tutupan hutan tetap dijaga jauh di atas ketentuan nasional yang menetapkan batas minimal 30 persen.
“Pemprov Kaltim konsisten menjaga tutupan hutan agar tetap berada di atas standar nasional,” kata Susilo diberitakan Antara di Samarinda, Minggu (18/1/2026).
1. Keseimbangan ekologi di hutan Kaltim

Ia menjelaskan, komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekologi tercermin dari sebaran kawasan hutan berkualitas yang masih terpelihara di sejumlah kabupaten.
Kabupaten Mahakam Ulu menjadi contoh terbaik upaya konservasi hutan di Kalimantan Timur, dengan persentase tutupan hutan primer dan sekunder yang mencapai sekitar 80 persen.
Sementara itu, daerah dengan aktivitas industri yang cukup padat seperti Kutai Barat dan Kutai Kartanegara juga masih mampu mempertahankan tutupan hutan di kisaran 50 persen. Capaian tersebut tidak terlepas dari pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan kawasan hutan.
Keberhasilan menjaga aset hijau tersebut mengantarkan Pemprov Kaltim meraih pengakuan internasional melalui pencairan dana kompensasi karbon dari Bank Dunia.
2. Insentif penurunan emisi gas rumah kaca

Provinsi ini menerima insentif penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 110 juta dolar AS karena dinilai berhasil mempertahankan kawasan hutan agar tetap lestari dan tidak ditebang.
“Sebagian dana tersebut telah dicairkan dan dimanfaatkan kembali untuk membiayai berbagai program lingkungan hidup yang melibatkan masyarakat di tingkat tapak,” ujar Susilo.
Di sisi lain, akademisi Universitas Mulawarman, Ibrahim, menilai upaya mempertahankan hutan yang masih ada merupakan pilihan paling rasional dibandingkan mereklamasi lahan pascatambang yang memiliki tingkat kesulitan sangat tinggi.
Menurut Ibrahim, mengembalikan fungsi hutan hujan tropis setelah lapisan tanah dikupas untuk aktivitas tambang hampir mustahil dilakukan secara sempurna.
“Tanaman hasil revegetasi di lahan bekas tambang sering kali hanya memberikan efek hijau secara visual, tetapi tidak memiliki fungsi ekologis yang utuh seperti hutan alami,” ungkapnya.
3. Pengelolaan lahan hutan di Kaltim

Ia menjelaskan, banyak tanaman di lahan reklamasi tumbuh tidak optimal bahkan mati karena akar membentur lapisan tanah liat keras dan batuan penutup yang struktur alaminya telah berubah.
Padahal, hutan alami memiliki fungsi hidrologis yang sangat vital berkat lantai hutan yang tertutup serasah atau bahan organik hasil pembusukan daun.
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dikhawatirkan akan menghilangkan kemampuan alami tersebut dan memicu pendangkalan danau-danau di sepanjang daerah aliran sungai.
“Risiko banjir besar di kawasan hilir seperti Samarinda akan terus mengintai jika kawasan hulu Sungai Mahakam tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi,” kata Ibrahim.


















