Balikpapan, IDN Times — Kasus galian C ilegal yang melibatkan terdakwa Rohmad, seorang pekerja yang terlibat dalam pengerukan tanah di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan masih berlanjut. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (18/12/2024).
Sidang kali ini melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kuasa Direktur Operasional PT CMA, Naja, dan Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Utara, Asmariah. Sebagai pengingat, kasus galian c ilegal di Hotel Tirta Balikpapan ini sudah muncul ke permukaan sejak akhir 2022 silam.
Aktivitas pengerukan pasir di lahan eks Hotel Tirta ini kemudian dilaporkan warga lantaran diduga kuat tak memiliki izin. Selain itu, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan, yang menggunakan alat berat itu.
Dalam sidang ini, Hakim Ketua Ari Siswanto mendalami keterangan saksi bernama Naja. Naja awalnya menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di bekas lahan Hotel Tirta hanya sebatas pembongkaran bangunan menggunakan alat berat seperti ekskavator.
"Kami bongkar, lalu sebagian pasir di lahan bekas bangunan diambil untuk menutupi kolam renang," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa hotel tersebut sebelumnya beroperasi di bawah PT CMA, namun karena bangunannya sudah tidak layak, maka diputuskan untuk dibongkar.