Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus galian c ilegal di lahan eks Hotel Tirta, Kota Balikpapan, kembali berlangsung di PN Balikpapan, Rabu (18/12/2024). (IDN Times/Erik Alfian)
Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus galian c ilegal di lahan eks Hotel Tirta, Kota Balikpapan, kembali berlangsung di PN Balikpapan, Rabu (18/12/2024). (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN TimesKasus galian C ilegal yang melibatkan terdakwa Rohmad, seorang pekerja yang terlibat dalam pengerukan tanah di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan masih berlanjut. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (18/12/2024).

Sidang kali ini melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kuasa Direktur Operasional PT CMA, Naja, dan Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Utara, Asmariah. Sebagai pengingat, kasus galian c ilegal di Hotel Tirta Balikpapan ini sudah muncul ke permukaan sejak akhir 2022 silam. 

Aktivitas pengerukan pasir di lahan eks Hotel Tirta ini kemudian dilaporkan warga lantaran diduga kuat tak memiliki izin. Selain itu, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan, yang menggunakan alat berat itu. 

Dalam sidang ini, Hakim Ketua Ari Siswanto mendalami keterangan saksi bernama Naja. Naja awalnya menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di bekas lahan Hotel Tirta hanya sebatas pembongkaran bangunan menggunakan alat berat seperti ekskavator.

"Kami bongkar, lalu sebagian pasir di lahan bekas bangunan diambil untuk menutupi kolam renang," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa hotel tersebut sebelumnya beroperasi di bawah PT CMA, namun karena bangunannya sudah tidak layak, maka diputuskan untuk dibongkar.

1. Keterangan saksi Naja

Saksi Naja dan Asmariah saat disumpah sebelum memberikan keterangan di PN Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan lebih lanjut mengenai peran Naja dalam kasus galian C ilegal ini. Naja mengaku tidak mengetahui sepenuhnya mengenai pengerukan tanah yang dilakukan terdakwa Rohmad dan timnya.

"Tapi memang ada pengerukan pasir yang dilakukan di situ oleh terdakwa," kata Naja.

Ia menambahkan, pengerukan tersebut berlangsung mulai 2022 hingga 2023 dan diduga memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, meskipun Naja tidak dapat mengonfirmasi jenis izin tersebut secara rinci.

Ari kemudian mempertanyakan lebih jauh peran Naja sebagai Kuasa Direktur Operasional yang seharusnya bertanggung jawab atas semua aktivitas yang terjadi di bawah wewenangnya.

"Anda sebagai Kuasa Direktur Operasional memerintahkan apa kepada terdakwa?," tanya Ari.

Naja kemudian menjawab bahwa ia hanya memerintahkan terdakwa untuk membersihkan puing-puing bangunan bekas Hotel Tirta, tanpa mengetahui lebih jauh tentang aktivitas penggalian yang terjadi setelahnya. 

Namun, Hakim Ari tidak menerima penjelasan tersebut, mengingat Naja seharusnya bertanggung jawab atas semua aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa RH, termasuk penggalian tanah yang tidak memiliki izin.

"Jika saudara tidak mengetahui aktivitas penggalian ini, maka Anda juga bisa dianggap bertanggung jawab," ujar Hakim Ari dengan tegas. 

2. Saksi Naja sebut pasir galian dijual Rp100 ribu per ret

Lokasi galian c ilegal di Jalan Jenderal A Yani, Balikpapan Tengah. (IDN Times/Erik Alfian)

Dalam sidang tersebut, saksi Naja mengaku bahwa hasil penggalian tanah berupa pasir dijual seharga Rp 100 ribu per ret. Hal ini diketahui dari informasi yang disampaikan oleh terdakwa Rohmad, yang mengungkapkan bahwa ia mengetahui penjualan tanah tersebut.

"Sebenarnya saksi Naja tahu penggalian tanah, karena dia yang memberikan izin. Serta tanah yang dijual saksi Naja juga mengetahuinya," kata terdakwa Rohmad menanggapi pernyataan Naja. 

3. Aktivitas galian dipastikan tak mengantongi izin Amdal

Lahan eks Hotel Tirta kini ditumbuhi semak belukar. (IDN Times/Erik Alfian)

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Asmariah, Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Utara. Asmariah mengungkapkan bahwa aktivitas galian C di bekas lahan Hotel Tirta tersebut tidak memiliki izin yang sah dan melanggar Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di Kota Balikpapan.

"Aktivitas pengerukan tanah sangat luas dan tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," ungkapnya.

Asmariah juga menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil terdakwa Rohmad untuk memberikan keterangan terkait aktivitas galian tersebut, namun yang bersangkutan tidak datang.

"Kami panggil untuk meminta keterangan, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Asmariah. Ia juga mengungkapkan bahwa truk-truk yang mengangkut pasir urug keluar-masuk di lokasi galian, yang semakin memperburuk dugaan aktivitas ilegal ini.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan enam saksi lainnya, termasuk Komisaris PT CMA Henky Wijaya. 

Editorial Team