Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pj Gubernur Kaltim Umumkan UMK dan UMSK Naik 6,5 Persen

Pengumuman kenaikan UMK dan UMSK 2025 oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Rabu (18/12/2024). (IDN Times/Erik Alfian)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk 2025.
Pengumuman disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12/2024) sore.

"Ada sembilan kota/kabupaten di Kaltim yang mengajukan penetapan UMK," kata Akmal Malik.

1. Mahulu tak ajukan UMK

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Akmal Malik mengatakan, hanya Kabupaten Mahakam Ulu menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang tak mengajukan UMK 2025. Kabupaten termuda di Kaltim ini belum mempunyai Dewan Pengupahan, sehingga masih mengacu pada UMK di Kabupaten Kutai Barat.

“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, jadi masih mengacu pada UMK Kutai Barat,” pungkasnya.

Dia menambahkan, kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

2. Daftar UMK 2025 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur :

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut ini daftar UMK terbaru kota/kabupaten di Kaltim.

  • Kabupaten Paser Rp3.591.565,53. 
  • Kabupaten Kutai Kartanegara - Rp3.766.379,19 
  • Kabupaten Berau - Rp4.081.376,31 
  • Kabupaten Kutai Timur - Rp3.743.820
  • Kabupaten Kutai Barat - Rp3.952.233,98
  • Kabupaten Penajam Paser Utara - Rp3.957.345,89
  • Kota Samarinda - Rp3.724.437,20 
  • Kota Balikpapan - Rp3.701.508,68 
  • Kota Bontang - Rp3.780.012,66 

3. UMP 2025 Kaltim sudah lebih dulu naik 6,5 persen

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut kenaikan UMP dan UMSP berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. (IDN Times/Erik Alfian)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, pada Rabu (11/12/2024) di Balikpapan.

Akmal Malik juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang berlaku bagi sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja tinggi atau membutuhkan spesialisasi khusus. Beberapa sektor yang dimaksud meliputi perkebunan, kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas (migas).

“Melalui kenaikan 6,5 persen ini, UMP Kalimantan Timur pada 1 Januari 2025 mendatang akan berada di angka Rp3.579.313,77. Ini naik sebesar Rp218.455 dibanding UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp3.360.858,” jelas Akmal Malik.

Selain UMP, UMSP Kalimantan Timur 2025 juga mengalami penyesuaian. Akmal merinci, sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan dengan upah sebesar Rp3.633.003, sektor kehutanan Rp3.650.900, sektor batu bara Rp3.722.486, dan sektor migas Rp3.758.279.

“Kenaikan ini juga akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota dalam mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK),” tambah Akmal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us