Polisi Gagalkan Peredaran 0,5 Kg Sabu di Paser

Paser, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 584,29 gram pada Sabtu, 12 April 2025 kemarin. Seorang pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pondok di Desa Bekoso.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
1. Barang bukti yang diamankan

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang tengah beraktivitas mencurigakan. "Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Setelah dilakukan interogasi, polisi melakukan penggeledahan di rumah LE dan menemukan 13 paket sabu tambahan dengan total berat mencapai lebih dari setengah kilogram.
2. Pengirim sabu jadi buron polisi

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kota Balikpapan dengan sistem lempar jejak-modus pengiriman tanpa pertemuan langsung. Pengirim sabu diduga merupakan seorang residivis dari Lapas Narkotika Samarinda yang kini masih buron.
LE juga mengaku telah tiga bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut dan telah mengedarkan hampir 900 gram sabu.
3. Terancam 20 tahun penjara

Saat ini, Satreskoba Polres Paser masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.