Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sabu Diselipkan di Bungkus Mi Instan, Dua Pria Dibekuk di Samarinda

narkoba .jpg
Petugas menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat pemusnahan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Samarinda, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Petugas melihat seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat hendak diperiksa, ia mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Setelah digeledah, ditemukan dua kantong sabu yang disembunyikan dalam bungkus mi instan,” ungkap Hendri di Samarinda dilaporkan Antara, Selasa (15/7/2025).

1. Tersangka berhasil diamankan polisi

narkoba 2.jpg
Tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam mesin pelumat saat pemusnahan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Tersangka pertama berinisial AJ (40), warga Palaran, kedapatan membawa dua paket sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dalam interogasi, AJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Palaran.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AB (42), di rumahnya di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 1.200 gram atau setara 1,2 kilogram.

2. Jajaran di bawah memperoleh apresiasi

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.06.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kapolresta Hendri Umar mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dalam mengungkap kasus ini.

“Polresta Samarinda berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Tidak akan ada ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

3. Ancaman hukuman berat bagi pengedar narkoba

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us