Sabu Diselipkan di Bungkus Mi Instan, Dua Pria Dibekuk di Samarinda

Samarinda, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Petugas melihat seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat hendak diperiksa, ia mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Setelah digeledah, ditemukan dua kantong sabu yang disembunyikan dalam bungkus mi instan,” ungkap Hendri di Samarinda dilaporkan Antara, Selasa (15/7/2025).
1. Tersangka berhasil diamankan polisi

Tersangka pertama berinisial AJ (40), warga Palaran, kedapatan membawa dua paket sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dalam interogasi, AJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Palaran.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AB (42), di rumahnya di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 1.200 gram atau setara 1,2 kilogram.
2. Jajaran di bawah memperoleh apresiasi

Kapolresta Hendri Umar mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dalam mengungkap kasus ini.
“Polresta Samarinda berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Tidak akan ada ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
3. Ancaman hukuman berat bagi pengedar narkoba

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.