Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sembunyikan Sabu di Sepatu, Pria Balikpapan Ditangkap Polres PPU

SRT warga Balikpapan yang diamankan Polres PPU karena sabu-sabu (IDN Times/Ervan)
SRT warga Balikpapan yang diamankan Polres PPU karena sabu-sabu (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial SRT (21), warga Jalan Prapatan RT 013, Kelurahan Telaga Sari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di dalam sepatu boot.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada Jumat (9/5/2025).

1. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka SRT (IDN Times/Ervan)
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka SRT (IDN Times/Ervan)

SRT diamankan tanpa perlawanan saat berada di depan rumah kontrakannya di RT 014, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

“Tersangka kami tangkap sekitar pukul 15.30 Wita. Saat penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu boot milik tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, kepada IDN Times, Selasa (13/5/2025).

2. Tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

AKP Iskandar menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Girimukti. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan ciri-ciri yang sesuai, yang kemudian diketahui sebagai SRT.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,75 gram
  • Satu lembar aluminium foil
  • Satu sekop kecil dari sedotan plastik
  • Satu buah sepatu boot berwarna kuning
  • Satu unit handphone

"Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka," tegas AKP Iskandar.

3. Terancam pidana penjara seumur hidup

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

SRT kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” jelasnya.

AKP Iskandar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah PPU yang dinilai strategis.

“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar, kurir, maupun pengguna narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Jangan coba-coba bermain dengan narkotika,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us