Spesialis Pencurian BBM dan Oli Alat Berat di PPU Dibekuk Polisi

Penajam, IDN Times - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil membekuk seorang residivis pencurian BBM dan oli dari kendaraan alat berat dan kendaraan bermotor. Tersangka berinisial K alias Aco (37), warga Kelurahan Penajam, ditangkap pada Selasa (22/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengungkapkan, pelaku merupakan spesialis pencurian bahan bakar yang kerap menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi minim pengawasan. K telah mengaku melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda.
"Pelaku kami tangkap sesaat setelah beraksi. Dari penggeledahan, ditemukan 80 liter solar dan 20 liter oli yang dicuri dari alat berat ekskavator dan bomag di halaman Kantor DPC Partai Golkar," ujar Dian di Mapolres PPU.
1. Tersangka ditangkap di Nipah-Nipah

Dian menjelaskan, penangkapan K bermula dari laporan warga terkait maraknya pencurian BBM. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya menemukan K di kawasan Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
"Saat diamankan, tersangka baru saja mencuci tangan yang masih berbau solar. Meski sempat mengelak, bau solar di tangan dan pakaiannya menjadi bukti kuat keterlibatannya," imbuh Dian.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa K adalah residivis yang pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam pada 2017 dan kasus pencurian besi pada 2022.
"Pelaku juga menggunakan sepeda motor dinas milik Pemkab PPU, Yamaha Mio Soul GT plat merah KT 3376 VP, saat melancarkan aksinya," jelasnya.
2. TKP pencurian oli dan BBM

Tersangka K mengaku telah mencuri BBM di sejumlah titik, antara lain:
- 70 liter solar di belakang PLTD Girimukti
- 70 liter solar di Kelurahan Lawe-Lawe
- 35 liter solar di Desa Girimukti
- 35 liter pertalite di sekitar SMAN 5 Girimukti
- 70 liter solar di Jalan CPO Nenang
- 105 liter BBM di parkiran Kelurahan Penajam
- 35 liter Pertamax di Jalan Suka Maju, Gunung Seteleng
- 50 liter pertamax di Kelurahan Gunung Seteleng
- 70 liter solar di Jalan Raden Sukma Penajam
- 70 liter solar di depan TK Giripurwa.
3. Ancaman hukuman 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku dan barang bukti kini kami amankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah jadi sasaran maupun pelaku lain," pungkas Dian.
Polres PPU mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan operasional dan alat berat, untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka tanpa pengawasan.