Takut Dipukul, Junior Turuti Perintah Terdakwa Pembunuh Juwita

Banjarbaru, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan berencana Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran terhadap wartawati Juwita (22) kembali digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin, Banjarbaru, Kamis (8/5/2025). Pada sidang kedua ini, dua saksi dari prajurit TNI AL Balikpapan dihadirkan secara virtual.
Dua saksi tersebut yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, yang juga teman satu letting terdakwa, dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, junior terdakwa. Vicky Febrian dihadirkan karena dianggap membantu terdakwa Jumran dalam membelikan tiket pesawat Banjarmasin - Balikpapan yang digunakan terdakwa untuk pulang setelah membunuh. Sedangkan Kardianus telah meminjamkan KTP-nya untuk pemesanan tiket pesawat melalui aplikasi.
1. Saksi menuruti Jumran karena takut dipukul

Saksi Vicky Febrian Sakudu mengakui bersedia diperintah oleh Jumran, mulai dari membantu menggadaikan sepeda motor untuk modal ke Banjarbaru hingga membelikan tiket, lantaran fisik Jumran lebih kuat.
"Badannya lebih kekar dan kuat, terdakwa juga atlet boxing dan MMA di luar dinas. Saya pernah nonton tanding boxing dan menang," kata Vicky di hadapan majelis persidangan.
Demikian pula saksi Kardianus Pati Ratu, ia mengaku meminjamkan KTP-nya kepada terdakwa Jumran karena takut dipukul.
"Tidak berani bertanya (soal keperluan Jumran meminjam KTP), takut dipukul karena saya junior," jawab Kardianus saat ditanya hakim mengapa tidak tahu keperluan Jumran meminjam KTP.
Kardianus mengungkapkan, Jumran meminjam KTP-nya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu ia sudah tidur lalu ditelepon Jumran.
"Jumran menelepon saya menanyakan posisi, lalu datang ke kamar meminjam KTP. Jumran mengambil sendiri KTP-nya dalam dompet yang berada di dalam laci," ungkap Kardianus.
Ia mengatakan KTP-nya baru dikembalikan Jumran pada 23 Maret. "Terdakwa mengucapkan terima kasih dan bilang lupa mengembalikan," tutur Kardianus.
Ia mengaku baru tahu KTP-nya digunakan untuk keperluan membeli tiket pesawat saat dipanggil Pasi Intel pada Senin, 24 Maret, atau dua hari setelah korban Juwita tewas dibunuh Jumran.
2. Saksi Vicky sudah ditahan Denpom Lanal Balikpapan

Saksi satu letting terdakwa, Vicky Febrian Sakudu, ternyata sudah ditahan satu bulan di Denpom Lanal Balikpapan karena keterlibatannya membantu Jumran.
"Status saksi Kelasi Satu Vicky statusnya sudah tahanan oleh Denpom Lanal Balikpapan, karena perannya membantu terdakwa dalam hal membelikan tiket," ucap Kepala Oditur Militer (Otmil) Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, kepada wartawan seusai sidang.
3. Vicky mengetahui niat Jumran membunuh Juwita

Dalam kesaksiannya, Vicky Febrian Sakudu mengatakan terdakwa Jumran bercerita kepadanya perihal niatnya ingin membunuh Juwita. Alasannya karena tidak cinta dan kesal disuruh bertanggung jawab dengan menikahi Juwita.
"Waktu itu saya kasih saran agar dinikahi saja karena risikonya tinggi, bisa dipecat (kalau membunuh)," kata Vicky.
Vicky mengaku, ketika terdakwa pergi ke Banjarbaru, ia tidak tahu bahwa ternyata niat Jumran memang serius ingin membunuh Juwita.
"Saya kira hanya emosi saja (waktu cerita ingin membunuh). Dan waktu mau ke Banjarmasin, terdakwa bilang alasannya ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Juwita," kata Vicky.
Vicky mengatakan, ia baru tahu rekannya telah menghabisi Juwita setelah diceritakan langsung oleh Jumran.
"Tengah malam setelah terdakwa datang dari Banjarmasin, terdakwa bercerita bahwa ia membunuh Juwita lalu membuatnya seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal. Saya mendengar itu langsung merasa takut," kata Vicky.
4. Jumran tidak membantah keterangan saksi

Setelah kedua saksi diperiksa dalam persidangan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah menanyakan kepada terdakwa Jumran apakah ada bantahan terkait apa yang disampaikan saksi.
"Siap, tidak ada, yang mulia," jawab Jumran dengan tegas.
5. Jadwal sidang lanjutan

Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda memanggil dr. Mia Yulia Fitriani selaku ahli patologi forensik yang melakukan autopsi terhadap korban Juwita.
Saksi lainnya yaitu pihak yang menyewakan mobil kepada Jumran, yang dijadikan terdakwa sebagai alat transportasi pembunuhan Juwita.