Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersulut Emosi, Pria di Kabupaten Paser Habisi Nyawa Istri

Warga dan petugas kepolisian menangkap A, sesaat setelah menghabisi nyawa sang istri. (Dok. Polsek Long Ikis)
Warga dan petugas kepolisian menangkap A, sesaat setelah menghabisi nyawa sang istri. (Dok. Polsek Long Ikis)

Paser, IDN Times - Peristiwa tragis membuat geger Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Seorang pria di Kecamatan Long Ikis, berinisial A, tega menghabisi nyawa sang istri, F, pada Minggu (13/10/2024) malam.

A menghabisi nyawa F dengan menggunakan sebilah parang. Tak cuma itu, A juga menghantam wajah F dengan benda tajam.

1. Pembunuhan bermula dari cek-cok

A kini sudah ditahan di Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser. (Dok. Polsek Long Ikis)
A kini sudah ditahan di Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser. (Dok. Polsek Long Ikis)

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa nahas itu terjadi di sebuah mes perusahaan di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Minggu (13/10/2024) sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, menerangkan, sebelum kejadian nahas terjadi, pasangan suami istri ini sempat terlibat cek-cok.

Puncaknya, saat F meminta cerai. Tersulut emosi, A lantas menghabisi nyawa istrinya dengan mengayunkan parang ke bagian leher. Seketika itu F langsung meninggal.

2. Terduga pelaku diamankan warga sekitar mes

Ilustrasi korban. (IDN Times)
Ilustrasi korban. (IDN Times)

Setelah menghabis nyawa sang istri, A lantas keluar dan menggendong sang anak yang masih berusia 3 tahun, sambil memegang parang dan berteriak.

Tak lama setelah berteriak dan mondar-mandir, A tiba-tiba lemas hingga akhirnya terjuntai jatuh di halaman.

"Warga yang melihat kejadian ini langsung mengamankan terduga pelaku sambil menghubungi petugas," tutur Kapolsek.

3. Terduga pelaku terancam 15 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)
ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Saat ini A sudah ditahan pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa sang istri. Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Korban F sudah dibawa ke RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser untuk dilakukan visum," pungkas Alimuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us