Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. (Kanan) (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam hal ini Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menegaskan menolak organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).

Krisantus menyebutkan bahwa organisasi masyarakat tersebut berpotensi dapat membuat ricuh ketentraman di masyarakat. Krisantus tegaskan agar ormas ini tak lagi punya ruang gerak di wilayahnya.

“GRIB tidak punya tempat di Kalbar. Saya sudah perintahkan Kesbangpol untuk tidak menerima audiensi maupun bentuk komunikasi lainnya,” tegas Krisantus, Jumat (23/5/2025).

1. Diduga dapat timbulkan keresahan masyarakat

Ilustrasi ormas. (dok. IDN Times)

Langkah ini diambil menyusul laporan aktivitas GRIB yang dinilai menimbulkan keresahan dan keributan di berbagai tempat. Krisantus tak merinci lokasi-lokasi tersebut, namun menyiratkan bahwa tindakan organisasi ini cukup untuk membuat pemerintah mengambil keputusan ekstrem.

“Sudah cukup. Mereka bikin ribut di mana-mana,” katanya.

2. Tak ada tempat bagi mereka di sini

Ilustrasi ormas. (IDN Times/Yuko Utami)

Untuk menghadirkan rasa aman di provinsi Kalbar, Krisantus menegaskan untuk menolak preman yang berbaju ormas di wilayah Kalbar.

“Aparat keamanan disibukkan dengan ormas-ormas atau preman yang berbaju ormas. Tak ada tempat bagi mereka di sini, kelompok manapun yang berpotensi untuk memicu ketentraman di provinsi Kalbar. Jadi saya tegaskan kembali tidak ada tempat bagi ormas yang namanya GRIB di Provinsi Kalbar,” tegasnya.

3. Minta aparat keamanan jaga stabilitas dan ketertiban

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. (Kanan) (IDN Times/Istimewa).

Krisantus juga mengimbau aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, untuk ikut menjaga stabilitas dan ketertiban.

“Kami butuh sinergi. Mari kita jaga Kalimantan Barat agar tetap aman dan damai,” tuturnya.

Penolakan ini menjadi sinyal keras bahwa pemprov Kalbar tak akan memberi toleransi bagi organisasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Tidak tertutup kemungkinan, langkah serupa akan diikuti daerah lain jika pola gangguan serupa kembali terulang.

Editorial Team

EditorLinggauni