Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kakak Beradik di Balikpapan Kompak Edarkan Ekstasi

Dua bersaudara, AA dan RS ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar ekstasi di Balikpapan. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)
Dua bersaudara, AA dan RS ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar ekstasi di Balikpapan. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi (inex). Dua orang pengedar ditangkap dalam operasi pada Selasa dini hari (20/5/2025) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial AA (26) ditangkap di Jalan Abdi Praja. Dari tangan AA, polisi menyita satu butir pil ekstasi.

1. Edarkan ekstasi, diupah Rp25 ribu per butir

Kedua tersangka mengaku mendapat puluhan butir ekstasi dari seorang yang dikenal dengan nama Tison dari Samarinda. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)
Kedua tersangka mengaku mendapat puluhan butir ekstasi dari seorang yang dikenal dengan nama Tison dari Samarinda. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas kembali menemukan 25 butir pil lainnya.

"AA mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari, RS, yang tak lain adalah kakaknya dan mendapat upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap butir yang terjual," jelas Bangkit, Jumat (23/5/2025).

2. Per butir dijual Rp700 ribu

Barang bukti puluhan butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)
Barang bukti puluhan butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Berdasarkan pengakuan AA, polisi kemudian menangkap RS. Saat ditangkap, RS kedapatan menyimpan 57 butir pil ekstasi. Kepada polisi, RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang biasa disebut Tison, yang berasal dari Samarinda. Tison kini berstatus sebagai buronan (DPO).

“RS membeli pil ekstasi dari Tison seharga Rp475 ribu per butir, lalu dijual kembali dengan harga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu. Sasaran utamanya adalah pengunjung tempat hiburan malam (THM), terutama pekerja kapal dan migas di Balikpapan,” beber Bangkit.

3. Terancam hukuman seumur hidup

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Bangkit meneruskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us