Banjarmasing, IDN Times - Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda kapal, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.
"Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," kata Sigit dilaporkan Antara di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
