Truk Berat Mulai Bisa Lewat Jembatan Kapuas I Duplikasi, Ini Aturannya

- Jembatan Kapuas I Duplikasi di Pontianak dibuka bagi kendaraan berat untuk distribusi mendesak, seperti BBM, air bersih, dan sampah, setelah pembahasan Forum Lalu Lintas Kalimantan Barat.
- Kendaraan berat tetap dilarang melintasi Jembatan Kapuas I lama jika melebihi 8 ton, sedangkan pengaturan panjang, tonase, tinggi, dan waktu melintas di jembatan duplikasi sedang diuji coba.
- Pemkot Pontianak mendorong optimalisasi Pelabuhan Kijing serta pengembangan outer ring road, jalan tol, dan highway sebagai solusi jangka panjang lalu lintas angkutan berat.
Pontianak, IDN Times - Jembatan Kapuas I Duplikasi di Pontianak mulai dibuka untuk mendukung pergerakan kendaraan berat. Jalur tersebut diprioritaskan bagi angkutan distribusi yang dinilai mendesak, seperti bahan bakar minyak (BBM), air bersih, dan sampah.
Pembukaan jalur ini merupakan hasil pembahasan Forum Lalu Lintas Kalimantan Barat dengan mempertimbangkan kondisi arus lalu lintas di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Dinas Perhubungan bersama tim Forum Lalu Lintas akan melakukan uji coba sekaligus mengatur penerapannya di lapangan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pembukaan Jembatan Kapuas I Duplikasi diperlukan untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus keselamatan pengguna jalan.
1. Jembatan duplikasi 1 baru boleh dilintasi kendaraan berat

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (IDN Times/Teri). Menurut Edi, kendaraan berat sebelumnya dibatasi melintasi Jembatan Kapuas I lama karena mempertimbangkan kondisi konstruksi. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional bahkan membatasi kendaraan yang melintas dengan tonase maksimal 8 ton setelah tiang jembatan sempat tersenggol ponton.
"Yang penting bagi saya pertama memang melihat dari aspek kelancaran dan keselamatan. Yang kedua, dari rekomendasi Kepala Balai, apakah jembatan yang ada ini memungkinkan dilewati," kata Edi, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan menentukan kapasitas tonase kendaraan berada pada Kepala Balai Besar Jalan Nasional. Berdasarkan hasil kajian, Jembatan Kapuas I Duplikasi yang masih baru dinilai layak dilintasi kendaraan berat.
"Kalau untuk jembatan duplikasi tidak ada masalah karena masih baru. Yang lama masih tidak diizinkan untuk kendaraan yang melebihi kapasitas 8 ton," ujarnya.
2. Pengaturan teknis kendaraan melintasi Jembatan Kapuas I

ilustrasi sebuah truk tangki besar yang mengangkut bahan bakar (pexels.com/Vadym Alyekseyenko) Meski dibuka untuk kendaraan berat, pemerintah tetap akan mengatur panjang kendaraan, tonase, dan batas ketinggian. Pengaturan tersebut diperlukan agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak menimbulkan persoalan baru di sekitar jembatan.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah simpang Tanjung Raya I yang kerap mengalami kepadatan, terutama saat arus kendaraan dari dan menuju kawasan pelabuhan meningkat.
Karena itu, Edi membuka kemungkinan penerapan pembatasan waktu bagi kendaraan berat. Salah satu skema yang dipertimbangkan yakni kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas pada malam hingga dini hari.
"Misalnya angkutan berat hanya diperbolehkan di atas jam 10 malam sampai jam 5 pagi," katanya.
Namun, skema tersebut masih akan disesuaikan dengan hasil uji coba dan kondisi lalu lintas di lapangan. Edi menegaskan pengaturan transportasi perkotaan harus dinamis dan mengikuti volume serta pola pergerakan kendaraan.
"Ini sudah dalam tahap implementasi dengan uji coba. Nanti Dinas Perhubungan atau tim Forum Lalu Lintas yang akan mengimplementasikan atau melakukan uji cobanya," jelasnya.
3. Mendorong optimalisasi Pelabuhan Kijing

Potret Jembatan Kapuas (commons.wikimedia.org/Liuzhary) Edi menilai persoalan lalu lintas kendaraan berat di Pontianak tidak cukup diselesaikan melalui pengaturan di jembatan dan jalan. Ia mendorong Pelabuhan Kijing segera difungsikan secara optimal untuk mengurangi beban angkutan berat yang masih melintasi kawasan perkotaan.
"Kenapa truk lewat Tanjung Raya? Karena pelabuhannya di sini, pelabuhan sungai kan. Makanya saya selalu menyampaikan, kegiatan ini harus cepat difungsikan supaya beban Kota Pontianak terhadap angkutan berat ini tidak semakin parah, antrean dan sebagainya," kata Edi.
Menurutnya, pola distribusi barang dari pelabuhan juga berkaitan dengan keberadaan gudang di sejumlah kawasan, seperti Ambawang dan Jalan Ahmad Yani II. Pergerakan kendaraan dari pelabuhan menuju gudang maupun sebaliknya tetap membutuhkan jaringan jalan yang mampu menampung volume angkutan.
4. Penanganan lalu lintas kendaraan berat

Jembatan duplikasi Kapuas 1 Pontianak. (IDN Times/istimewa). Karena itu, Edi menyebut penanganan lalu lintas kendaraan berat membutuhkan solusi jangka panjang, bukan hanya rekayasa lalu lintas. Kalimantan Barat, kata dia, membutuhkan pengembangan jaringan jalan yang lebih luas, termasuk outer ring road dan jalan tol.
"Minimal ke depan itu outer ring road, jalan tol, apalagi jalan highway yang lebarnya bisa sampai 30 meter, berapa jalur. Nah, ini jangka panjanglah," ujarnya.
Edi menambahkan, pengembangan infrastruktur transportasi harus disesuaikan dengan pertumbuhan wilayah dan aktivitas ekonomi Kalimantan Barat. Perencanaannya perlu didasarkan pada kondisi lalu lintas dan kebutuhan pergerakan kendaraan di lapangan.
"Yang namanya sistem transportasi kota, terutama pengaturan itu kan memang dinamis, dilihat dari kondisi lapangan," tukasnya.





















