UPTD PPA Kaltim Kini Total Pulihkan Korban Kekerasan Seksual

Samarinda, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat layanan bagi korban kekerasan seksual. Tak hanya sebatas pendampingan hukum, kini UPTD PPA juga menyediakan layanan psikososial, pemulihan trauma, serta edukasi publik.
"Peran kami awalnya hanya sebatas menerima laporan dan mendampingi secara hukum. Tapi kini kami memperluas peran dengan program pemulihan dan edukasi,” ujar Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri diberitakan Antara, di Samarinda, Senin (9/6/2025).
1. Peningkatan kesadaran masyarakat

Kholid menjelaskan, peningkatan layanan ini sejalan dengan bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022.
"UU ini menjadi angin segar, karena negara kini secara tegas mengakui dan menjamin hak-hak korban. UPTD PPA menjadi garda terdepan dalam memberikan respons cepat dan terpadu," kata Kholid saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi implementasi UU TPKS di Samarinda.
Meski begitu, tantangan di lapangan masih besar. Salah satunya adalah menjangkau korban yang tinggal di wilayah pedalaman dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.
“Untuk itu, kami menggandeng berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat. Tujuannya agar proses penanganan bisa berjalan cepat, adil, dan berpihak kepada korban,” jelasnya.
2. Fasilitas pendukung sudah disiapkan

UPTD PPA Kaltim juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, seperti rumah aman (shelter), hotline pengaduan, serta layanan pendampingan hukum gratis. Para pendamping dan tenaga profesional pun mendapat pelatihan rutin agar mampu memahami kondisi psikologis korban dan memberikan pendampingan secara empatik.
Namun, salah satu kendala utama yang masih dihadapi adalah stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor. Menurut Kholid, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Banyak korban enggan melapor karena rasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting sebagai sistem pendukung (support system),” katanya.
3. Masyarakat diminta aktif melakukan pencegahan

Kholid juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif terlibat dalam mencegah dan melawan kekerasan seksual.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita semua bergerak bersama," pungkasnya.