Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemuda berinisial H, mesti berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kalimantan Selatan ini diduga kuat jadi pengedar sabu di Kabupaten Paser. (Dok. Humas Polres Paser)
Pemuda berinisial H, mesti berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kalimantan Selatan ini diduga kuat jadi pengedar sabu di Kabupaten Paser. (Dok. Humas Polres Paser)

Paser, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (8/5) sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kasat Resnarkoba, AKP Suradi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial H (23), yang diduga sebagai pengedar.

1. Dua paket sabu diamankan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam tisu putih dan diletakkan di saku celana kanan tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

“Pelaku H mengaku sebagai pengedar, dan barang bukti yang kami temukan adalah miliknya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Suradi.

2. Tersangka warga Kalimantan Selatan

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Tersangka H diketahui merupakan warga Desa Mahang Baru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia kini ditahan di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

3. Minta peran masyarakat

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kami berharap masyarakat lebih aktif memberikan informasi agar mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa dapat segera diputus,” tegas Kapolres.

Editorial Team