Paser, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (8/5) sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kasat Resnarkoba, AKP Suradi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial H (23), yang diduga sebagai pengedar.