TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembangunan IKN Meninggalkan Persoalan Debu dan Lumpur di Jalanan

Mengganggu kenyamanan masyarakat di PPU

Anggota TNI, Polri, Damkar, BPBD PPU dan Kecamatan berjibaku bersih jalan protokol licin akibat pryek IKN (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Proyek pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) meninggalkan permasalahan debu dan lumpur di jalanan Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Sisa-sisa lumpur terkena sinar matahari akhirnya menjadi debu yang mengganggu arus transportasi lalu lintas.

“Keluhan masyarakat sudah sampai kepada kami, hal itu tentu mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat setempat,” kata Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto kepada IDN Times, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU

1. Bangun komunikasi dengan OIKN

Anggota Satpol PP PPU yang tergabung dalam DPD FK BPPPN (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, sebetulnya Satpol PP bisa saja langsung bergerak apabila ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Apalagi sekarang masyarakat sudah mengeluhkan debu dan lumpur akibat aktivitas proyek pembangunan IKN. 

“Meskipun keluhan masyarakat sudah sampai ke Satpol PP, tapi kami akan bangun komunikasi lebih dahulu dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) guna membicarakan bersama  seperti apa solusinya,” ujarnya.

Satpol PP PPU masih berwenang untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah IKN. Kecamatan Sepaku hingga kini masih jadi bagian Pemkab PPU di mana nantinya masuk wilayah IKN. 

“Kecuali sudah ada keputusan atau Peraturan Presiden dan lain-lain yang mengatur terkait pelimpahan wewenang semua urusan wajib pemerintah dari Pemerintah PPU ke OIKN, namun hingga sekarang kewenangan masih di PPU,” sebutnya.

2. Konsentrasi trantibum dan penegakan Perda

Sejumlah anggota Satpol PP PPU segel bangunan langgar aturan dan tak miliki IMB di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Konsentrasi Satpol PP PPU, tambahnya, adalah penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, perlindungan masyarakat dan penegakan perda di PPU. 

Diterangkannya, sebagai Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PPU dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan perlindungan masyarakat serta trantibum. 

Namun, sambungnya, Satpol PP dapat melakukan penertiban dengan ada empat hal, pertama penertiban jika bangunan yang ada mengganggu ketertiban umum, kedua bangunan melanggar perda atau perkada, ketiga apabila bangunan itu dibangun di atas aset milik pemerintah daerah.

“Dan  keempat yakni penertiban dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah atas permintaan pengadilan. Jika tanpa putusan inkrah eksekusi ya kami bisa dipidanakan,” tukas Margono.

3. Tertibkan bangunan tak kantongi izin OIKN

Ilustrasi sejumlah anggota Satpol PP PPU segel bangunan langgar aturan dan tak miliki IMB di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, tambahnya, untuk penertiban bangunan tanpa izin di wilayah IKN dapat dilakukan oleh Satpol PP PPU, jika pemanfaatan tata ruang dan mendirikan bangunan tidak mengantongi izin dari OIKN. 

“Untuk diketahui, OIKN telah mengeluarkan pernyataan atau edaran resmi, bahwa pemanfaatan tata ruang dan izin mendirikan bangunan di wilayah IKN, harus mendapat izin yang dikeluarkan oleh OIKN,” tegasnya.

Diakui Margono, pihaknya telah melakukan pemetaan sejumlah bangunan yang diduga tak berizin. Pihaknya pun  sudah melakukan koordinasi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, jadi pihaknya menunggu saja  arahan saja.

“Untuk kekuatan personil, kami sudah siap baik dalam hal jumlah dan kemampuan guna melakukan akses di lapangan, selama itu menjadi kewenangan kami kenapa tidak,” tuturnya.

Baca Juga: Pembibitan Atlet Junior, Perbakin PPU Gelar Kejuaraan Menembak

Berita Terkini Lainnya