TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Personel Satpol PP PPU Bertanya Kejelasan Statusnya

Pembentukan DPD FKBPPN di PPU 

Anggota Satpol PP PPU yang tergabung dalam DPD FK BPPPN (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan kejelasan status kepegawaiannya. Mereka pun membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di PPU guna memperjuangkan nasibnya. 

Mayoritas personel Satpol PP PPU berstatus tenaga harian lepas (THL). 

“Kami berharap dengan terbentuknya DPD FKBPPPN, anggota Satpol PP yang masih berstatus THL mendapatkan kejelasan,” kata Dewan DPD FKBPPPN PPU Denny Handayansyah didampingi Ketua Harian Muhammad Dirman kepada IDN Times, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Pemkab PPU Berhasil Padamkan Bencana Karhutla

1. Sampaikan empat poin pernyataan sikap

Anggota Satpol PP PPU yang tergabung dalam DPD FK BPPPN (IDN Times/Ervan)

Sesaat usai pembentukannya, DPD FKBPPN PPU pun langsung menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemkab PPU. Yakni:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memberikan gambaran terhadap pemetaan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP PPU.
  2. Mendorong Pemkab PPU untuk memfasilitasi formasi khusus ASN dan atau sejenisnya untuk THL Satpol PP.
  3. Personel Satpol PPU sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah PPU dan Ibukota Nusantara.
  4. Personel Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Dibutuhkan sebagai penegak perkara di mana Satpol PPU sebagai pionir menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat,” tegas Denny. 

2. Diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan

Denny Handayansyah (IDN Times/Ervan)

Denny mengatakan, personel Satpol PP PPU terbukti mampu menjalankan tugasnya dalam penegakkan hukum di daerah. Kejelasan status mereka tentunya sangat layak diberikan kepada Satpol PP ini. 

Dalam catatannya, personel Satpol PP PPU berstatus THL sebanyak 209 orang dan sisanya 39 adalah PNS. “Maka jika ada pengurangan THL pergerakan Satpol PP PPU kurang sinergi atau maksimal,” urainya.

Mayoritas personel Satpol PP PPU layak memperoleh kejelasan status kepegawaiannya. Apakah diangkat menjadi PNS ataukah sekadar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Baca Juga: Anggota DPRD PPU: Lahan Eks Kebun Sawit Segera Dibagikan ke Warga

Berita Terkini Lainnya