Ratusan Personel Satpol PP PPU Bertanya Kejelasan Statusnya
Pembentukan DPD FKBPPN di PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan kejelasan status kepegawaiannya. Mereka pun membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di PPU guna memperjuangkan nasibnya.
Mayoritas personel Satpol PP PPU berstatus tenaga harian lepas (THL).
“Kami berharap dengan terbentuknya DPD FKBPPPN, anggota Satpol PP yang masih berstatus THL mendapatkan kejelasan,” kata Dewan DPD FKBPPPN PPU Denny Handayansyah didampingi Ketua Harian Muhammad Dirman kepada IDN Times, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Pemkab PPU Berhasil Padamkan Bencana Karhutla
1. Sampaikan empat poin pernyataan sikap
Sesaat usai pembentukannya, DPD FKBPPN PPU pun langsung menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemkab PPU. Yakni:
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memberikan gambaran terhadap pemetaan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP PPU.
- Mendorong Pemkab PPU untuk memfasilitasi formasi khusus ASN dan atau sejenisnya untuk THL Satpol PP.
- Personel Satpol PPU sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah PPU dan Ibukota Nusantara.
- Personel Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Dibutuhkan sebagai penegak perkara di mana Satpol PPU sebagai pionir menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat,” tegas Denny.
Baca Juga: Anggota DPRD PPU: Lahan Eks Kebun Sawit Segera Dibagikan ke Warga