Anggota DPRD PPU: Lahan Eks Kebun Sawit Segera Dibagikan ke Warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Jhon Kenedy meminta pemerintah segera membagikan lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) ke masyarakat. Lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Penajam dan Sepaku yang kini sudah berhenti operasi.
“Agar pemerintah memberikan haknya masyarakat terkait lahan di eks HGU PT TKA dalam kerangka program reforma agraria dengan luas lahan mencapai 1.883 hektare,” katanya kepada IDN Times, Senin (17/7/2023).
1. Sudah banyak tumpang tindih penguasaan
Jhon mengatakan, lokasi eks perusahaan kelapa sawit ini sudah terjadi tumpah tindih pengusahaan lahan. Apalagi sudah tersiar kabar kepastian pembagian area seluas 1.883 hektare kepada masyarakat.
“Jadi harus segera direalisasikan, jangan sampai berlarut-larut karena nanti bakal menjadi polemik di masyarakat sendiri,” tukasnya.
Masyarakat Kelurahan Jenebora dan Gersik di area perusahaan, kata Jhon, sudah banyak yang saling klaim kepemilikan lahan. Apalagi sebagian di antara mereka sudah lama bercocok tanam dan membangun pondok atau rumah-rumah.
Pihak pemerintah sendiri, menurut Jhon, sudah siap membangun sebagian area perkebunan menjadi lokasi bandara very very important person (VVIP) Ibukota Nusantara (IKN).
2. Sudah terbangun bakal jadi persoalan rumit
Pemerintah sendiri seperti sudah membaca potensi konflik dalam penanganan lahan eks perkebunan ini. Lewat pembentukan Badan Bank Tanah hingga Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di mana salah satu tugasnya adalah mengatur soal pembagian lahan eks perkebunan.
Antara pihak IKN maupun masyarakat di PPU.
Menurut Jhon, dua instansi ini semestinya segera merealisasikan dalam pembagian lahan dan jangan ditunda lagi. Supaya tidak menimbulkan persoalan ke depan.
Apalagi lahan yang diklaim masyarakat, wilayahnya masuk dalam rencana pembangunan dari pemerintah kalau sudah lama tentu sulit menggesernya lahan warga tadi.
3. Menghindari konflik sosial di antara masyarakat
Jhon menyatakan, pemerintah sudah mengakui adanya hak masyarakat di atas lahan seluas 1.883 hektare. Menurutnya, hal tersebut harus secepatnya diselesaikan kepada mereka yang dianggap berhak sesuai pembuktian legalitas sah.
Sikap cepat dari pemerintah diperlukan guna menghindari potensi konflik sosial di antara masyarakat.
“Badan Bank Tanah dan GTRA harus lebih teliti dalam melakukan verifikasi terhadap kepemilikan lahan tersebut,” tutur Jhon.
Ia mencontohkan, masyarakat yang telah berdomisili cukup lama di lokasi itu dan telah memiliki legalitas seperti hak garap, segel dan sertifikat mereka lah yang berhak. Bahkan ia mendengar ada kelompok tani yang punya legalitas sebelum PT. TKA ada, sehingga yang harus diprioritaskan.
4. Tidak mau ada masyarakat tak berhak dapatkan lahan
Jhon mengaku akan memperjuangkan agar kepemilikan lahan diterima kepada mereka yang berhak. Masyarakat pun tentunya akan memperjuangkan haknya.
Pihak Pemkab PPU juga diminta proaktif dalam memperjuangkan lahan milik masyarakat. Khususnya di masa kepemimpinan Bupati PPU Hamdam yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Ia mengakui, sebetulnya ini menjadi momen untuk bupati karena mampu menyelesaikan permasalahan lahan di TKA pada akhir masa jabatannya.
“Ini menjadi momentum penting buat pak bupati, karena di akhir masa dinas atau tugasnya, mampu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat,” pungkasnya.
5. GTRA miliki wewenang bagikan lahan
Sementara itu, Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten PPU Syafran Zamzami menyatakan, menyiapkan lahan seluas 1.883 hektare dalam program reforma agraria masyarakat. Luasan lahan ini dari total eks HGU PT TKA yang luasannya mencapai 4.162 hektare.
Pihak GTRA di bawah pimpinan Bupati PPU yang nantinya mengatur proses proses reforma agraria sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam hal ini, Bupati PPU diminta bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penetapan objek reforma agraria sebelum dibagikan ke masyarakat.
"Agar segera bersurat pada Kementerian ATR/BPN. Sehingga bisa dilakukan identifikasi, menata aset serta membagikan lahan itu pada warga,” urainya.
6. Siapkan lahan untuk kepentingan pemerintah
Untuk diketahui, bebernya, Badan Bank Tanah menyiapkan lahan untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, lokasi pembangunan Bandara Naratetama VVIP, kawasan lindung dan jalan tol.
Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam. Sebagian di wilayah Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku.
Perinciannya total luasan reforma agraria 1.883 hektare, bandara VVIP 360 hektare, institusi 380 hektare, kawasan lindung 507 hektare, dan jalan tol 90 hektare di daerah pengembangan 1.032 hektare. Total area lahannya sendiri 4.162 hektare.
Baca Juga: PPU Kerja Sama dengan Unlam Banjarmasin dalam Tingkatkan SDM