Vonis 20 Tahun Penjara bagi Anak Pembunuh Keluarga di Babulu
Keluarga korban mendesak jaksa ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri Penajam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada anak J atas pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (13/3/2024).
Majelis hakim membacakan vonis tersebut dihadiri anak J, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, perwakilan keluarga korban, dan pengamanan kepolisian.
"Anak J dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana beberapa kali sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP," kata Juru Bicara PN PPU Amzad Fauzan kepada IDN Times setelah sidang.
1. Anak J juga dikenai Pasal pencurian
Selain pembunuhan berencana, anak J juga dinyatakan bersalah atas pencurian beberapa kali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 jo Pasal 65 KUHP.
"Majelis hakim memberikan penjelasan kepada pihak JPU dan Penasihat Hukum Anak J mengenai hak-hak terkait putusan, termasuk hak untuk menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau mempertimbangkan selama tujuh hari setelah putusan dibacakan," tambahnya.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 11.30 Wita tanpa kendala. Setelah itu, sidang ditutup.
Amzad menjelaskan bahwa hanya beberapa perwakilan keluarga korban yang diizinkan menyaksikan sidang dengan didampingi pengacara keluarga korban. Sementara itu, orang lain tidak diizinkan masuk untuk mencegah risiko kerumunan.
Baca Juga: Andi Harahap akan Maju Kembali dalam Pilkada PPU