Banjarmasin yang Dipusingkan Pengemis, Gelandangan, dan Anjal
Pemberi dan gepeng bakal ditertibkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (anjal) masih menjadi persoalan sosial di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Apalagi masyarakat diketahui masih kerap memberikan uang kepada kelompok yang banyak ditemui di perempatan jalan Banjarmasin ini.
Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila.
Satpol PP Kota Banjarmasin pun kewalahan dalam penanganan peningkatan para gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan kota. Mereka juga tidak berani memberikan sanksi kepada warga yang memberikan uang kepada pengemis, pengamen, dan gelandangan.
Baca Juga: Antisipasi Penyakit Rabies di Lima Kecamatan Banjarmasin
1. Spanduk larangan memberi uang di jalan
Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Kota Banjarmasin Hendra mengaku gencar menyosialisasikan tentang larangan memberikan uang kepada para pengemis, gelandangan, dan pengamen. Aturan termuat dalam Perda Banjarmasin ini dipasang di papan pengumuman resmi pemerintah daerah.
Isinya bertulisan, para pengendara kendaraan dilarang memberikan uang maupun sumbangan dari siapa pun yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Ke depannya Satpol PP Banjarmasin akan menindak tegas kepada pengguna jalan yang nekat memberikan uang.
"Kalau kepada pengemisnya kami sudah sering mengamankan, tapi kepada pemberinya belum. Mungkin nanti akan kita tindak tegas kepada pemberinya," katanya.
Baca Juga: PPU Kerja Sama dengan Unlam Banjarmasin dalam Tingkatkan SDM