Polres Paser Tangkap Tiga Terduga Pelaku TPPO dan Prostitusi
Ketiga tersangka kini sudah ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitus. Sebanyak tiga tersangka sudah ditahan.
"Ada tiga tersangka yang sudah kami tahan, berikut barang bukti," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, di Tanah Grogot seperti diberitakan Antara pada Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara Daring
1. Tersangka ditangkap di sebuah guest house
Ketiga tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu adalah Ra (19), Fh (20), dan Ns (37) serta barang bukti sejumlah uang dan ponsel. Menurut Kasat Reskrim Iptu Helmi, penangkapan dilakukan pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 23.30 wita di salah satu Guest House, di Kecamatan Batu Sopang.
"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi TPPO dan Prostitusi, " kata Helmi.
Baca Juga: Warga Tapis Diamankan Polres Paser karena Jual Beli Sabu-sabu
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.