Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara Daring

Pasang tarif satu kali BO Rp250 ribu

Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) amankan pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara daring dengan aplikasi Michat. Dalam proses pemeriksaan diketahui PSK ini merupakan warga Tanah Grogot di Kabupaten Paser.

"Pelaku berinisial MS (41) baru saja kami amankan, karena menawarkan seks melalui aplikasi michat kepada para pria hidung belang," ujar Kepala Satpol PPU Margono Hadi Sutanto melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Denny Handayansyah kepada IDN Times, Senin (11/7/2023).

1. Pelaku diamankan karena laporan masyarakat

Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara DaringKabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Denny Handayansyah memintai keterangan terduga pelaku BO seks (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, terduga pelaku MS ini diamankan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas di PPU. Atas dasar laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS tanpa perlawanan.

“Informasi yang kami tersebut ternyata dapatkan dipercaya dan sudah dikonfirmasi kebenarannya atau valid. Terbukti tersangka berhasil kami amankan,” tuturnya.

Untuk diketahui, sambungnya, MS diamankan sejumlah anggota Satpol PP saat berada di dalam kamar salah satu hotel di daerah Penajam. Di mana ketika itu sebelumnya terduga dijebak oleh seorang anggota Satpol PP yang menyamar menjadi lelaki hidung belang.

Baca Juga: Akhir Masa Jabatan, Bupati PPU Melantik Puluhan Pejabat 

2. Anggota Satpol PP berpura-pura BO pelaku

Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara DaringIlustrasi anggota Satpol PP PPU (IDN Times/Ervan)

Denny pun mengungkapkan strategi pengungkapan kasus prostitusi daring ini.

“Salah satu anggota kami berpura-pura memesan atau open booking online (BO) dengan terduga pelaku melalui aplikasi michat, kemudian dilakukan penyergapan di salah satu kamar di hotel itu,” sebutnya.

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan merupakan seorang janda berdomisili di Tanah Grogot, Paser. Aktivitas melalui aplikasi online baru beberapa hari terakhir ini dan baru dilakukan mendapatkan BO.

“Kami tidak begitu saja mempercayai pengakuan terduga pelaku, karena dari bukti michat di telepon genggamnya, seperti sudah lama melakukan perbuatan itu. Di mana dalam satu kali BO terduga memasang tarif Rp250 ribu,” sebutnya.

Catatan pihak hotel terduga pelaku sudah satu minggu terakhir ini menginap di hotel itu, diduga sudah sering melakukan pekerjaan seks dan baru kali diamankan. “Kami telah mengamankan barang bukti jejak elektronik, kartu tanda penduduk dan bukti lainnya,” katanya.

3. Langgar dua Perda PPU sekaligus

Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara DaringIlustrasi anggota Satpol PP PPU (IDN Times/Ervan)

Terduga pelaku ini, terangnya, melanggar dua aturan daerah, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban Penanggulangan PSK dan Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. 

“Kita masih akan kembangkan karena kita yakin ada potensi lagi terkait Michat ini, serta kita lakukan pembina dia agar tidak mengulangi lagi,” tukasnya.

Apalagi pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, tegasnya, maka pihaknya akan memulangkan pelaku ke kampung halamannya atau dideportasi dengan uang sendiri.

“Sementara ini kami bina dulu, jika mengulang kembali maka kami pulangkan pelaku ke Kabupaten Paser, berkoordinasi dengan Dinas Sosial PPU," paparnya. 

Baca Juga: Polres PPU Terjunkan 180 Personel untuk Pengamanan Pilkades Benuo Taka

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya