Warga Tapis Diamankan Polres Paser karena Jual Beli Sabu-sabu

Diancam pidana penjara maksimal 20 tahun

Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Paser, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, (20/7/2023) kemarin, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF alias H pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Tersangka dibekuk saat berada di sebuah Kantor Workshop terletak di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sabu-sabu itu disembunyikan dalam bekas bungkus kopi instan.

“Tersangka kami amankan saat berada di salah satu Workshop terletak di Desa Tapis, dari tangan tersangka H ini kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam bekas bungkus kopi instan.” ujar Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, kepada IDN Times, Kamis (27/7/2023) di Tanah Grogot. 

1. Tersangka H dibekuk berkat informasi masyarakat

Warga Tapis Diamankan Polres Paser karena Jual Beli Sabu-sabuBarang bukti sabu-sabu milik tersangka HF alias H. Foto Humas Polres Paser (IDN Times/Ervan)

Ia mengungkapkan, tersangka H ini dibekuk berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi Desa Tapis kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan di lokasi tersebut.

“Kemudian sekira pukul 23.30 wita anggota Satuan Resnarkoba, berhasil mengamankan seorang pria, ketika ditanya mengaku bernama dengan inisial HF alias H yang memang telah kami jadikan Target Operasi (TO) ,” tegasnya.

Usai mengamankan tersangka, sambung Suradi, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan dan barang milik tersangka. Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka diketahui jika H ada memesan sabu-sabu, telah diletakkan di dekat Rambu Y di seberang jalan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Desa Tapis Tanah Grogot.

Baca Juga: Mencuri di DP3AP2KB, Dua Warga Penajam Dibekuk Jantaras Polres PPU

2. Sabu-sabu dibeli dari tersangka Z

Warga Tapis Diamankan Polres Paser karena Jual Beli Sabu-sabuMarkas Polres Paser (IDN Times/Ervan)

Diketahui bahwa Sabu-sabu itu dibeli tersangka H  dari tersangka Z alias J. Selanjutnya anggota Satuan Resnarkoba membawa tersangka H untuk mengambil diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dikatakan, ternyata benar saja karena sesampainya di dekat rambu “Y” tersebut sebagaimana pengakuan tersangka H, ditemukan satu bungkusan kopi instan bekas warna hitam, tergeletak di tanah. 

“Lalu dengan disaksikan oleh saksi salah satu warga, bungkusan kopi tersebut kemudian dibuka. Di dalamnya terdapat satu paket berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu diakui milik tersangka HF alias H,” sebut Suradi.

Setelah dilakukan penimbangan barang bukti diduga sabu-sabu itu memiliki berat bruto 2,02 gram. Selain sabu-sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lain antara lain satu bungkus bekas kopi tubruk instan warna hitam, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih.

3. Polisi juga amankan tersangka penjual sabu

Warga Tapis Diamankan Polres Paser karena Jual Beli Sabu-sabuTersangka Z alias J . Foto Humas Polres Paser (IDN Times/Ervan)

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sementara itu, kami juga melakukan pengembangan terhadap tersangka Z alias J penjual sabu-sabu kepada tersangka H,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka H, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 02.00 Wita, anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus tersangka Z alias J. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, di mana pria ini adalah penjual sabu-sabu kepada tersangka H.

“Tersangka Z alias J ini berawal dari penangkapan tersangka H yang mengatakan, kalau sabu-sabu dibeli dari tersangka Z. Sehingga pada Jumat dini hari, dilakukan penangkapan terhadap Z alias J,” urainya, 

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Z ini disaksikan oleh warga sekitar, katanya, anggota Satuan Resnarkoba berhasil menemukan dua paket berisi serbuk putih diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi instan bekas di selokan samping kamar mandi rumah diakui milik tersangka.

4. Petugas amankan uang diduga hasil penjualan sabu

Warga Tapis Diamankan Polres Paser karena Jual Beli Sabu-sabuBarang bukti milik tersangka Z alias J . Foto Humas Polres Paser (IDN Times/Ervan)

Ketika dilakukan penimbangan dengan macam ukuran dan berat, sebutnya, barang bukti dua paket diduga sabu-sabu tersebut  beratnya mencapai bruto 1,92 gram. Pihaknya juga menyita barang bukti satu bungkus bekas kopi instan.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Redmi Note 8 Pro dan uang tunai Sebesar Rp. 1.550.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu semua diakui milik tersangka Z,” katanya.

Kemudian barang bukti, satu unit sepeda motor SUZUKI Satria F 150. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka HF alais H dan tersangka Z alias J disangkakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Dibakar Api Cemburu Warga Penajam Bacok Suami Mantan Istri

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya