Polres Paser Tertibkan Penggunaan TNKB Pengendara
Agar kendaraan sesuai dengan TNKB yang terdaftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Kepolisian Resor Paser menertibkan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan dalam Operasi Patuh Mahakam 2023. Penertiban itu disampaikan Kapolres Paser AKBP Kade Budiayarta melalui Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo, di Tanah Grogot, Kamis (13/7/2023).
“Dalam Operasi Patuh Mahakam 2023, salah satu pelanggaran yang akan dilakukan tindakan adalah pengunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan TNKB sesuai aturan menyangkut bahan atau material, ukuran, bentuk dan warna,” kata Toni seperti diberitakan Antara pada Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara Daring
1. Temukan kendaraan tak sesuai dengan TNKB
Polres Paser, lanjut Toni, banyak menemukan pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Terutama yang menggunakan TNKB modifikasi dan tidak sesuai kendaraan yang dikemudikan.
Toni mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan penggunaan TNKB tersebut. Sehingga bisa semakin tertib administrasi. Kendaraan yang digunakan juga sesuai di dalam keterangan TNKB.
Baca Juga: Keroyok Pengunjung Kafe, Tiga Warga IKN Dibekuk Polisi di PPU
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.