TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Tanah Mengidentifikasi Lahan Warga di Bandara VVIP IKN

Mendapatkan lahan program reforma agraria

Menteri Perhubungan Budi Karya meninjau lokasi Bandara IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Senin (21/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Penajam, IDN Times - Badan Bank Tanah melakukan identifikasi lahan garapan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang masuk pada areal pembangunan Bandara Naratetama sebagai prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia untuk mendapatkan lahan program reforna agraria.

"Identifikasi lahan garapan warga yang masuk lokasi pembangunan bandara hanya membantu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," kata Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Syafran Zamzami diberitakan Antara di Penajam, Senin (1/8/2023).

Baca Juga: Wujudkan Mimpi Warga Pemaluan PPU, PKT Beri Bantuan Jaringan Pipa

1.Badan Bank Tanah membantu mempercepat hak masyarakat

Calon lokasi bandara IKN di Kalimantan Timur (dok. Kemenhub)

Badan Bank Tanah membantu GTRA untuk mempercepat hak masyarakat yang berada di areal pembangunan Bandara Naratetama mendapatkan kejelasan dalam pembagian lahan reforma yang telah disiapkan seluas 1.883 hektare.

Pada lahan seluas 360 hektare sebagai lokasi pembangunan Bandara Naratetama terdapat lahan garapan warga, sehingga Badan Bank Tanah melakukan pendataan ulang agar warga mendapat kejelasan hak menerima lahan reforna agraria.

Jumlah bidang lahan garapan warga dalam proses analisa dan verifikasi, kemudian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur bakal melakukan penentuan objek tanah warga tersebut.

2. Penentuan objek tanah garapan warga

Lokasi calon bandara IKN di Kalimantan Timur (dok. Kemenhub)

Penentuan objek tanah garapan warga yang berada di areal pembangunan Bandara Naratetama, jelas dia, dilakukan bersama tim Kelurahan Jenebora, Gresik, Pantai Lango, Riko dan Kelurahan Maridan.

"Pendataan ulang itu untuk mendukung GTRA, karena GTRA yang memiliki wewenang membagi lahan reforma agraria seluas 1.883 hektare kepada warga," tambahnya.

Lahan untuk area pembangunan bandara merupakan bagian dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare.

Baca Juga: PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga 

Berita Terkini Lainnya