ITCIKU Minta Kejelasan Penyerahan Lahan Negara kepada Warga
Penyerahan lewat Pemkab PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Manajemen PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mempertanyakan transparansi lahan 7.787 hektare yang telah dikembalikan kepada negara, selanjutnya diserahkan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melalui pemerintah kabupaten setempat.
"Kami hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD untuk menjelaskan lahan 7.787 hektare telah dilepas dan minta kejelasan terkait lahan yang diperuntukkan bagi warga," tegas Public Affair & Goverment PT ITCIKU Nicholay Aprilindo dilaporkan Antara di Penajam, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Selidiki Praktik Mafia di Pelabuhan Benuo Taka PPU
1. DPRD dan Pemkab PPU telusuri lahan ini
ITCI KU meminta DPRD dan pemerintah kabupaten untuk menelusuri lahan 7.787 hektare yang seharusnya diberikan untuk kepentingan warga. Pengembalian atau pelepasan lahan itu berdasarkan Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.
Sekitar 7.787 hektare tanah yang dikelola PT ITCKU telah dikembalikan kepada negara dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), kemudian diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lahan tersebut berada di sebagian wilayah Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian wilayah di Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU