Kejari PPU Amankan Rp194 juta dari Hasil Penanganan Perkara Korupsi
Kasus memiliki kekuatan hukum tetap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp194 juta dari perkara korupsi yang sudah inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Dari kasus korupsi yang kami tangani sepanjang 2023, berhasil menyelamatkan uang negara Rp194 juta," kata Kepala Kejari PPU Agus Chandra dilaporkan Antara di Penajam, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Selidiki Praktik Mafia di Pelabuhan Benuo Taka PPU
1. Penanganan kasus korupsi di PPU
Pada 2023, lanjut dia, kejaksaan negeri menangani sejumlah perkara korupsi dan ada penuntutan kasus korupsi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Samarinda.
Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yakni kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara 2019.
"Kami sudah kembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi Rp194 juta kasus proyek pengadaan dan pemasangan PJU itu ke kas negara," jelasnya.
Baca Juga: Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam Tersangka