TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari PPU Amankan Rp194 juta dari Hasil Penanganan Perkara Korupsi 

Kasus memiliki kekuatan hukum tetap

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp194 juta dari perkara korupsi yang sudah inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Dari kasus korupsi yang kami tangani sepanjang 2023, berhasil menyelamatkan uang negara Rp194 juta," kata Kepala Kejari PPU Agus Chandra dilaporkan Antara di Penajam, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Selidiki Praktik Mafia di Pelabuhan Benuo Taka PPU

1. Penanganan kasus korupsi di PPU

Kajari PPU Agus Candra jadi narsum Bimtek pencegahan tindak pidana korupsi desa se Kecamatan Babulu (IDN Times/Ervan)

Pada 2023, lanjut dia, kejaksaan negeri menangani sejumlah perkara korupsi dan ada penuntutan kasus korupsi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Samarinda.

Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yakni kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara 2019.

"Kami sudah kembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi Rp194 juta kasus proyek pengadaan dan pemasangan PJU itu ke kas negara," jelasnya.

2. Eksekusi dua pelaku perkara korupsi

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kejaksaan Negeri PPU juga telah mengeksekusi dua pelaku perkara korupsi, yakni atas nama Supardi dan Briand Elfyandi.

Supardi pada saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan dan pemasangan PJU 2019.

Baca Juga: Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam Tersangka

Berita Terkini Lainnya