TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari PPU Memeriksa PNS dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Benuo Taka

Penyimpangan dana retribusi daerah bongkar muat

Salah satu kapal ferry milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di pelabuhan Penajam disiapkan untuk layani pemudik (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kabupaten setempat sebagai saksi dugaan penyimpangan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka.

Dilaporkan Antara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU Abram Nami Putra Tambunan mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pelabuhan mendalami dugaan penyimpangan dana pungutan retribusi bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Wujudkan Mimpi Warga Pemaluan PPU, PKT Beri Bantuan Jaringan Pipa

1. Dugaan penyelewengan dana retribusi daerah

Kasi Pidsus Kejari PPU Abran Nami Putra Tambunan (IDN Times/Ervan)

Perkara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada tahap penyelidikan sebanyak 15 orang yang berkaitan dengan pungutan retribusi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari PPU. 

Saksi-saksi yang dimintai keterangan itu, jelas dia, terdiri dari ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, dan Unit Pelaksana Tugas Pelabuhan Benuo Taka.

2. Jaksa periksa Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan

Supervisi Pelabuhan Penajam Radmiadi dampingi GM ASDP Balikpapan Sugeng Purwono pengecekan dermaga Penajam antisipasi mudik lebaran tahun ini (IDN Times/Ervan)

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dimintai keterangan menyangkut aktivitas sisi laut yang menjadi kewenangan instansi tersebut.

Pengguna jasa pelabuhan sebagai wajib pajak retribusi juga diperiksa sebagai saksi dugaan penyimpangan dana pungutan retribusi bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka itu.

"Dalam tahap penyidikan, saksi-saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih dalam dan sudah empat orang saksi yang sudah diperiksa lagi," jelasnya.

Tim penyidik bakal melakukan pendalaman keterangan saksi secara menyeluruh dan meminta ahli untuk mengaudit kerugian negara, kemudian akan menetapkan tersangka.

Baca Juga: PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga 

Berita Terkini Lainnya