Kejari PPU Mengincar Tambang Batu Bara Ilegal yang Merugikan Negara
Jaksa mengumpulkan data tentang aktivitas tambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melirik aktivitas tambang batu bara tanpa izin (ilegal) yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai aktivitas tambang batu bara," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU Abram Nami Putra Tambunan dilaporkan Antara di Penajam, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga
1. Tambang batu yang tidak mengantongi izin
Kegiatan penambangan batu bara yang tidak mengantongi atau tanpa izin, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara dijelaskan setiap usaha pertambangan memilik kewajiban salah satunya membayar royalti, pajak dan jaminan reklamasi (jamrek).
Penambang batu bara tanpa izin tidak membayar pajak yang menjadi kewajiban untuk pemasukan atau pendapatan negara kemudian digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: PPU Kucurkan Rp20 Miliar untuk Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe