TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari PPU Mengincar Tambang Batu Bara Ilegal yang Merugikan Negara

Jaksa mengumpulkan data tentang aktivitas tambang

Ilustrasi Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melirik aktivitas tambang batu bara tanpa izin (ilegal) yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai aktivitas tambang batu bara," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU Abram Nami Putra Tambunan dilaporkan Antara di Penajam, Selasa (8/8/2023). 

Baca Juga: PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga 

1. Tambang batu yang tidak mengantongi izin

Kasi Pidsus Kejari PPU Abran Nami Putra Tambunan (IDN Times/Ervan)

Kegiatan penambangan batu bara yang tidak mengantongi atau tanpa izin, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara dijelaskan setiap usaha pertambangan memilik kewajiban salah satunya membayar royalti, pajak dan jaminan reklamasi (jamrek).

Penambang batu bara tanpa izin tidak membayar pajak yang menjadi kewajiban untuk pemasukan atau pendapatan negara kemudian digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

2. Kejari PPU prioritaskan penanganan tambang ilegal

JPU Kejari PPU melepas rompi tahanan pada pelaku penganiayaan AF karena Restorative Justice.Dok Foto Kejari PPU (IDN Times/Ervan)

Aktivitas tambang batu bara ilegal akan menjadi prioritas, tegas dia, sebab semakin lama akan semakin merugikan negara. Penambang batu bara tidak mengantongi izin tersebut, hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak dari kegiatannya.

Kejari PPU berkomitmen selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pelabuhan dan Mafia Tanah, juga bakal membentuk Satgas Mafia Tambang Batu Bara Ilegal.

Baca Juga: PPU Kucurkan Rp20 Miliar untuk Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe 

Berita Terkini Lainnya