LBH Sikap Kritik Rencana Wali Kota Balikpapan Naikkan DO Ketua RT
Kenaikan DO dianggap melanggar UU Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap mengkritik rencana Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, yang akan menaikkan dana operasional (DO) untuk ketua RT setempat dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menurut LBH Sikap, kenaikan DO ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengingat Rahmad Mas'ud akan mengikuti kontestasi Pilkada Balikpapan pada 27 November 2024 mendatang.
"Peningkatan DO ini dikhawatirkan akan berdampak pada independensi ketua RT selama Pilkada Balikpapan," ujar Direktur LBH Sikap, Ebin Marwi, dalam jumpa pers pada Selasa (17/9/2024).
1. UU Pilkada melarang petahana menyalahgunakan wewenang
Ebin menjelaskan bahwa ketua RT dianggap sebagai representasi basis massa pemilih dalam Pilkada mendatang. UU Pilkada secara spesifik melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
Aturan ini termuat dalam Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Rencana Wali Kota Balikpapan untuk menaikkan DO RT, menurut Ebin, dapat dikategorikan sebagai penggunaan kewenangan yang menguntungkan salah satu calon, dalam hal ini petahana Rahmad Mas'ud yang telah mendaftarkan diri untuk Pilkada. Apalagi, peningkatan DO tersebut direncanakan menggunakan anggaran daerah dan bertepatan dengan masa penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
"Dampak yang dikhawatirkan adalah ketidakadilan dalam kontestasi Pilkada, dengan adanya keuntungan yang tidak sebanding antara calon," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tanam Kabel di Bawah Tanah di Area Pedestrian