TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Hukum Adat Kaltim Diminta Berperan dalam Pembangunan

Pengakuan hukum terhadap keberadaan mereka

Ilustrasi upacara adat (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) meyakini Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peran strategis dalam pembangunan berbagai bidang, sehingga pihak terkait diminta memberikan pengakuan secara hukum terhadap keberadaan mereka.

"Saya yakin MHA mampu memberikan kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian, jika diberdayakan dan didorong dengan rutin memberikan penguatan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim M Syirajuddin dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Samarinda Tembus 103,58 Persen

1. Melakukan langkah strategis pengakuan MHA

ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Untuk itu ia mengajak pihak terkait di kabupaten/kota segera melakukan langkah strategis untuk pengakuan MHA, karena saat ini baru ada lima MHA di Kaltim yang telah mendapat pengakuan dari bupati. Sementara di sisi lain, kata dia, masih ada 185 komunitas adat yang memiliki potensi besar untuk ditingkatkan menjadi MHA setelah syarat-syaratnya dilengkapi.

Sebelumnya saat acara Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA di Balikpapan pada Minggu malam (22/10), ia mengajak semua pihak terkait serius menempatkan MHA sebagai bagian dari insan pembangunan.

2. Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Ilustrasi dialog antara pemerintah, TNI, Polri dengan tokoh masyarakat adat. (IDN Times/Ervan )

Sedangkan dalam upaya pemberian pengakuan dan perlindungan MHA, pemerintah kabupaten harus membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA).

"Melalui forum ini, saya minta bagi kabupaten yang belum membentuk PPPMHA dapat segera menindaklanjuti guna memberikan pengakuan MHA sesuai aturan. PPPMHA harus mampu memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip, dan prosedur ketentuan dalam pemberian pengakuan dan perlindungan bagi MHA," katanya.

PPPMHA, katanya, harus mampu melakukan komunikasi dan kolaborasi antar-pihak guna memperlancar proses pengesahan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga: Menelisik Potensi Samarinda sebagai  Kota Bersejarah di Borneo

Berita Terkini Lainnya