Pengunggah Video Kekerasan Pelajar Banjarmasin Bisa Terancam Pidana
Terkena UU tentang Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi menegaskan penyebar video kasus kekerasan terhadap pelajar SMAN di Banjarmasin dapat dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait kasus penikaman pelajar SMA di Banjarmasin dengan senjata tajam yang berawal dari kasus perundungan.
"Penyebarluasan dokumen foto, video dan materi lain terkait kasus SMAN 7 Banjarmasin dapat dikategorikan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002," ujar Firman Yusi kepada Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Siswa SMA di Banjarmasin Tega Tusuk Teman Sekolah hingga Kritis
1. UU Nomor 23 Tahun 2002 memuat larangan pengungkapan jati diri anak
Pasalnya, Firman menuturkan UU Nomor 23 Tahun 2002 memuat larangan pengungkapan jati diri anak, baik pelaku maupun korban dan saksi anak untuk kasus anak berhadapan dengan hukum.
Firman meminta media massa terutama anggota "Press Room" DPRD Provinsi Kalsel turut mengimbau masyarakat supaya berhenti mempublikasikan dokumen kekerasan tersebut.
Firman menyatakan larangan menyebarluaskan kejadian pada 31 Juli 2023 tersebut melalui media sosial (Medsos) maupun media lain. "Sebab hal itu melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban," ujar Firman.
Baca Juga: Wiraswasta di Banjarmasin Edarkan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi