TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bubarkan Aksi di Banjarmasin, Belasan Mahasiswa Dibawa ke RS

Belasan mahasiswa dibawa ke rumah sakit

Aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertujuan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, berakhir ricuh pada Jumat (23/8/2024). Screenshoot video istimewa

Balikpapan, IDN Times - Aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertujuan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, berakhir ricuh pada Jumat (23/8/2024). Aksi yang melibatkan 35 elemen massa ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 21.00 WITA di halaman Kantor DPRD Kalsel, sebelum akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Ribuan demonstran menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang digagas oleh DPR RI dan didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) - dengan pengecualian Fraksi PDI Perjuangan. Revisi tersebut dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu, terutama terkait persyaratan dukungan partai politik dan usia kandidat.

Aksi yang semula berjalan damai berubah menjadi bentrokan setelah polisi anti huru-hara mulai menggunakan pentungan dan gas air mata untuk membubarkan massa.

"Polisi membubarkan aksi massa yang berlangsung hingga malam hari," ujar M Jefri Raharja, salah satu peserta aksi kepada IDN Times, Sabtu (24/8/2024).

 

1. Massa hanya menuntut diperkenankan membaca tuntutan

 

Jefri menjelaskan, massa hanya ingin membacakan tiga tuntutan mereka di halaman Kantor DPRD Kalsel agar dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun, hingga malam hari, tidak ada satupun anggota DPRD Kalsel yang bersedia menemui mereka. Ketua DPRD Kalsel dilaporkan dalam kondisi tidak sehat.

"Massa hanya ingin membacakan tiga tuntutannya di halaman Kantor DPRD Kalsel atau ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kalsel. Namun, keinginan tersebut tidak dipenuhi," keluh Jefri.

Tiga tuntutan utama yang ingin disampaikan oleh elemen masyarakat Kalsel adalah:

  • Menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang digagas DPR RI minus Fraksi PDI Perjuangan serta mematuhi putusan MK.
  • Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan MK.
  • Mendesak DPR RI untuk fokus menyelesaikan undang-undang yang tertunda pembahasannya seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Baca Juga: Ruang Kelas Ambruk, Siswa SDN Mawar 7 Banjarmasin Belajar di Halaman

2. Aksi polisi melakukan pembubaran paksa

Menurut Jefri, kepolisian sempat melakukan negosiasi agar massa membubarkan diri mengingat aksi telah berlangsung hingga malam hari. Namun, massa memilih bertahan sembari menunggu keputusan DPRD Kalsel agar mengizinkan mereka membacakan tiga tuntutan tersebut.

Karena tak kunjung mendapat izin dari pihak legislatif, aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan represif untuk membubarkan massa.

"Selepas Isya, sempat terjadi dorong-dorongan antara massa dan polisi hingga aksi pemukulan dan tendangan menimpa mahasiswa. Para koordinator mahasiswa berusaha menenangkan massa, namun mereka juga terkena pukulan," ungkap Jefri.

Jefri, yang juga aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, mencatat bahwa sebanyak 17 peserta aksi harus dilarikan ke rumah sakit terdekat akibat insiden tersebut. Termasuk di antaranya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lambung Mangkurat, Syamsu, yang mengalami luka di bagian punggung.

"Belasan peserta aksi mengalami luka akibat pukulan, tendangan, dan terinjak-injak," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya