7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri Polisi

Pelaku sempat melarikan diri

Penajam, IDN Times -  Sebanyak 133 orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) klaim menjadi korban penipuan yang nilainya mencapai kurang lebih Rp5 miliar dengan kedok investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 100 persen. Aksi diduga penipuan tersebut dilakukan oleh seorang warga Yu, beserta Ti yang bertindak sebagai admin transaksi.

Korban investasi bodong ini rata-rata adalah ibu rumah tangga. Saat jumpa pers pada Jumat (16/10/2020) lalu, salah seorang korban, Fillia mengungkapkan dari data yang dikumpulkannya bersama sesama korban, jumlah kerugian total sekitar Rp5 miliar dengan 133 orang korban.

Perjalanan kasus, diketahui kemudian bahwa pelaku investasi fiktif di PPU itu adalah oknum Bhayangkari, istri polisi. 

1. Korban dijanjikan untung 100 persen

7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri PolisiDua orang ibu korban diduga oknum Bhayangkari PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Kedok investasi yang ditawarkan oleh Yu kepada korban jenisnya beragam, ada arisan online atau yang mereka sebut lelangan arisan serta investasi sekali bayar (SKB). Sedangkan selaku admin dari investasi dalam proses transaksi Ti," kata Fillia sambil menunjukkan foto-foto pelaku.

Korban tertarik karena dijanjikan keuntungan 100 persen. Bahkan ada yang 200 persen. Dalam waktu sangat singkat. Dengan jangka waktu ada tujuh hari, 14 hari, satu bulan dan terlama tiga bulan tergantung kelas investasi yang diambil.

“Kami jelas tertarik, apalagi ada testimoni nama-nama member dananya telah cair dipublikasikan di akun media sosial Facebook dan dinilai sangat transparan. Apalagi yang bersangkutan adalah istri polisi sehingga sangat menjanjikan,” tukas Filia.

Baca Juga: Istri Polisi Pelaku Investasi Fiktif PPU Diamankan di Polda Kaltim

2. Korban sudah lapor polisi sejak Kamis lalu

7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri PolisiPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Janji keuntungan tidak kunjung diberikan oleh pelaku ditambah lagi keberadaan pelaku yang tidak jelas, membuat para korban kemudian lapor polisi.

“Saya bersama korban lainnya telah melaporkan pelaku  ke Polres PPU pada Kamis (15/10/2020) lalu. Kami berharap pelaku segera ditindak cepat dan menjadikan pelaku sebagai target operasi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hal itu disebabkan tidak ada itikad baik dari pelaku,” tutur Yuni, korban lainnya. 

Terpisah, Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, membenarkan pada Kamis lalu, sejumlah korban telah resmi melaporkan kasus penipuan dengan modus investasi.

Ia menegaskan, kasusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang guna mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana dan menetapkan tersangkanya.

“Saya masih belum mengetahui besar total kerugian para korban, karena masih dalam proses penyelidikan. Apalagi jumlah barang bukti yang harus direkap jumlahnya cukup banyak," pungkasnya. 

3. Pelaku ditangkap di hari Sabtu

7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri PolisiTersangka investasi fiktif Yu (IDN Times/Istimewa)

Kemudian pada Sabtu (17/10/2020), Polres Penajam Paser Utara (PPU), , berhasil menangkap tersangka penipu investasi fiktif berinisial Yu (37) juga merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres PPU.

"Kami telah berhasil mengamankan Yu, tersangka penipu investasi fiktif yang korban dan nilai kerugiannya cukup banyak," ujar Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha kepada awak media, Senin (19/10/2020) lalu di Mapolres PPU.

Dibeberkannya, sementara berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat terkait dugaan penipuan investasi fiktif yang dilakukan oleh tersangka, maka ditindaklanjuti pemeriksaan. 

Selain menangkap pelaku, juga dikumpulkan beberapa alat bukti. 

"Kami juga telah mengumpulkan alat bukti berupa slip transfer dana kepada tersangka untuk kegiatan investasi tersebut," ujarnya.

Dibeberkannya, kegiatan investasi fiktif tersebut telah berjalan selama lebih kurang dua tahun, namun ditahun 2020 ini jumlah orang yang berinvestasi cukup banyak atau signifikan.

Adapun modus operandi investasi fiktif ini, lanjut Kapolres, tersangka menjanjikan tawaran investasi yang keuntungan cukup besar, sehingga para korbannya tertarik untuk berinvestasi.

Diakui, tersangka memang oknum Bhayangkari PPU, namun perbuatan yang dilakukan secara pribadi tidak ada sangkut paut dengan organisasi. Jadi ini tidak ada kaitan dengan organisasi istri-istri anggota Polri, ini murni pribadi tersangka.

"Bahkan kita telah banyak memberikan penjelasan kemudian penyuluhan kepada anggota Bhayangkari termasuk kaitan dengan investasi ini. Apa yang dilakukan murni secara pribadi tidak ada kaitannya dengan Bhayangkari nya. Saya secara tegas tidak pandang bulu siapapun yang melakukan perbuatan hukum tentu ada konsekuensinya," tukas Kapolres.

4. Sempat melarikan diri

7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri PolisiDua orang warga korban penipuan investasi fiktif saat melaporkan tersangka Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Hingaa saat ini kami terus mendatakan jumlah masyarakat yang berinvestasi dengan tersangka, kasus ini terus kami dalami hingga selesai. Memang yang melaporkan dan diminta keterangannya sudah ada sembilan orang tetapi masih banyak lagi korbannya," tegas Kapolres.

Dikatakannya, tersangka ditangkap saat berada di bandar udara Sepinggan Balikpapan, setelah sebelumnya melarikan diri ke luar Kaltim.

"Karena melarikan diri keluar provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sempat tidak diketahui keberadaannya, namun dilaksanakan pelacakan dan kami pancing agar tersangka pulang ke Kaltim. Ketika di bandara tersangka langsung kita tangkap tanpa perlawanan," sebut Kapolres.

5. Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara

7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri PolisiIlustrasi investasi. Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menambahkan waktu kejadian Juli 2020 sampai September 2020. Adapun Tempat Kejadian Perkara di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam sementara tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

"Barang bukti yang kami amankan berupa struk atau slip bukti transfer dari korban ke rekening bank milik tersangka, buku rekapan atau pembukuan investasi fiktif berupa lelang online dan investasi Sekali Bayar (SKB) serta buku tabungan salah satu bank serta kartu ATM milik tersangka 

"Tindak pidana atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU R I Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam penjara atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya

6. Admin juga ikut diperiksa

7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri PolisiIptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berlanjut, hingga Selasa (20/10/2020) sore, jumlah saksi korban yang telah diperiksa  sebanyak 17 orang rata-rata dari PPU, mereka datang ke Polres secara resmi melapor membawa serta bukti transfer bank. Kemungkinan jumlah korban terus bertambah. Bahkan pihaknya telah membuka posko pengaduan khusus menerima laporan korban yang jumlah kemungkinan banyak.

“Korban yang datang untuk lapor segera kita mintai keterangan dan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka datang dengan membawa bukti transfer tujuan rekening tersangka,” sebut Kapolres PPU, AKBP M Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (20/10/2020) di Penajam. 

Sementara, lanjutnya, saat ini tersangka masih tunggal yakni Yu, sedangkan admin penerima dana transfer yang bekerja dengan tersangka telah diperiksa. Namun untuk menentukan perannya terlibat atau tidak masih terus didalami. Selain itu pihaknya juga memeriksa dua pegawai tersangka lainnya. 

7. Pengakuan tersangka, dana digunakan untuk membayar utang

7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri PolisiPexels.com/KarolinaGrabowska

Ia menambahkan, untuk mengetahui berapa besar dana investasi yang masuk dan keluar dimana dana itu berasal dari para korbannya, Polres PPU telah mengajukan permintaan kepada dua Bank agar bisa dicetakan rekening koran atas nama rekening tersangka.    

“Kami masih belum mengetahui total kerugian dari investasi fiktif ini, karena belum melakukan rekap total dana masuk dan keluar dari rekening koran milik tersangka,” tuturnya.  

Dari pengakuan tersangka,  dana investasi tersebut telah habis untuk membayar utang dan membayar keuntungan para korban yang telah berinvestasi lama dan telah jatuh tempo. Bahkan tersangka kerap didatangi membernya itu. Kemungkinan nilai kerugian cukup besar, namun angka pasti masih menunggu penghitungan dari rekening koran milik tersangka. 

Baca Juga: Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya