4 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya, Remaja di Penajam Hamil 2 Bulan 

Tersangka kerap mengancam akan membunuh korban 

Penajam, IDN Times - Seorang remaja atau anak baru gede (ABG) di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selama empat tahun terakhir menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya, akibatnya ia kini hamil dua bulan.

"Korban saat ini telah hamil dua bulan dan diakui korban kalau ia sudah menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya sendiri dibawah ancaman," kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Kamis (17/6/2021) di Penajam.

1. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat di rumahnya

4 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya, Remaja di Penajam Hamil 2 Bulan Ilustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Hari menuturkan, pada hari Selasa (15/6/2021) sekira pukul 20.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan seseorang pria berinisial AM (46) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak. Korban adalah anak tirinya sendiri, ia ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban.

"Ibu korban tidak terima anaknya jadi korban nafsu bejat suami atau ayah tiri korban dan telah berlangsung selama empat tahun sejak Mei 2017," katanya.

Korban mengalami pencabulan pertama kali saat masih sekolah dasar hingga duduk di bangku kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP). Korban saat ini berusia 15 tahun.

"Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan saat AM berada di rumahnya juga jadi tempat kejadian perkara persetubuhan tersebut," ujar Hari.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pegawai Honor Dinas Sosial Penajam Dibekuk Polisi 

2. Kasus terungkap saat korban diperiksa di RSUD PPU hamil dua bulan

4 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya, Remaja di Penajam Hamil 2 Bulan Polsek Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menuturkan, kasus ini terungkap ketika korban dibawa ibunya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU karena keluhan sakit perut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap darah dan air urine korban hasilnya korban terkena usus buntu dan sudah mengandung janin berusia dua bulan dalam perutnya.

"Setelah diintrograsi, ibu kandung korban kaget karena ia mengaku sudah sering kali disetubuhi selama empat tahun oleh ayah tirinya. Korban juga mengaku selalu mendapatkan ancaman mau dibunuh ayahnya jika tidak menuruti keinginan tersangka," ucapnya.

3. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara

4 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya, Remaja di Penajam Hamil 2 Bulan Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenai pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

"Tersangka AM mengakui semua perbuatannya dan kini telah dijebloskan ke tahanan Polsek Penajam guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa satu lembar daster warna merah dan celana dalam milik korban," tegasnya.

Baca Juga: Polres Penajam Berhasil Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya