AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKN

IKN bukan konsep bagi-bagi wilayah

Penajam, IDN Times - Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Pernyataan tersebut merupakan salah salah satu resolusi dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah AMAN PPU bertepatan dengan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat.

“Kami masyarakat adat PPU mendesak pemerintah pertama untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak kami sebagai masyarakat adat serta pelibatan penuh dalam proses-proses persiapan hingga implementasi dan evaluasi proyek strategis nasional, termasuk secara khusus pembangunan IKN,” kata Ketua Dewan Masyarakat Adat Wilayah Kaltim membacakan resolusi jelang pembukaan musda di Rumah Adat Paser (Kuta Rakan Tatau), Kamis (17/3/2022). 

1. Presiden dan DPR RI diminta segera sahkan RUU masyarakat adat

AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKNMasyarakat Adat Paser, Dayak, Banjar dan Kutai yang berdomisli di lokasi ibu kota Nusantara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selain itu, AMAN mendesak presiden dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat adat sesuai dengan aspirasi masyarakat adat, yang menyediakan suatu prosedur sederhana, murah dan punya legitimasi dalam melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat atas wilayah adatnya beserta hak asal-usul atau hak-hak tradisional lainnya.

“Ketiga yakni kami mendesak pemerintah daerah segera membentuk kebijakan daerah pengakuan masyarakat adat di PPU beserta hak asal-usulnya, termasuk hak atas wilayah adatnya,” tegasnya di hadapan Ketua Dewan Nasional AMAN Abdon Nababan, Dewan Nasional AMAN Region Kalimantan Lusia, Pj Sekda PPU Tohar, Ketua DPD LAP PPU Musa, dan undangan lainnya. 

Selain itu, tambahnya, keempat AMAN mendesak segera melakukan upaya-upaya percepatan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 atau Putusan MK 35 tentang Hutan Adat. Sehingga dapat mengoptimalkan peran masyarakat adat dalam mengelola, menjaga hutan serta wilayah adat dan sumber-sumber pengetahuan di dalamnya. 

“Kami juga mendesak Pemerintah PPU segera melaksanakan Permendagri Nomor :  52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Segera melaksanakan Perda Propinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” urainya.

Baca Juga: Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKN

2. AMAN minta POLRI dan TNI hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat

AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKNMasyarakat adat Kabupaten Penajam Paser Utara saat mengikuti hari Kebangkitan Masyarakat Adat dan Musda AMAN PPU(IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, AMAN juga meminta dan Polri dan TNI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan serta berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, para pembela masyarakat adat yang berjuang mempertahankan haknya, termasuk hak-hak sebagai peladang tradisional. 

“Polri dan TNI harus mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat adat, secara khusus perempuan dan anak. Selanjutnya kami mendesak agar Institusi Polri dan TNI menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat,” ungkap Frans Jiu Luay.

Kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, AMAN juga mendesak untuk mencabut semua izin investasi pertambangan, energi, perkebunan, hutan tanaman industri, hak pengelolaan hutan, pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan izin usaha lainnya yang merampas hak-hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup, khususnya di wilayah adat di PPU. 

“Kami mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan serta bekerja sama dengan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, hutan adat dan wilayah adat, serta budaya, sesuai potensi di masing-masing komunitas masyarakat adat sebagai upaya peningkatan sumber-sumber ekonomi masyarakat,” tukasnya.

3. Diharapkan AMAN PPU tetap berkoordinasi dan bersinergitas dengan pemerintah

AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKNMasyarakat adat Kabupaten Penajam Paser Utara saat mengikuti hari Kebangkitan Masyarakat Adat dan Musda AMAN PPU(IDN Times/Ervan)

Pada kesempatan itu, Ketua DPD LAP PPU Musa juga anggota Dewan AMAN Kaltim, meminta agar AMAN tetap berkoordinasi dengan pemerintah, TNI dan Polri dalam melaksanakan kegiatannya. 

"Saya berharap AMAN tetap berkoordinasi serta bersinergitas dengan pemerintah, TNI, dan Polri. Hal itu yang dilakukan LAP PPU selama ini, selalu bekerja sama dengan pemerintah, aparat hukum dan aparat keamanan negara tersebut," tegasnya.

Ia mengungkapkan, baru baru ini dirinya mewakili masyarakat adat Paser telah bertemu serta berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehubungan permasalahan lahan masyarakat yang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

"Saat itu jawaban Pak presiden, masyarakat jangan khawatir karena persoalan masalah tanah dan lainnya diselesaikan oleh Badan Otorita. Jadi masyarakat jangan resah sebab nanti ada yang menangani masalah tersebut," tuturnya.

4. Harus berkontribusi untuk IKN untuk menunjukan eksistensi diri

AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKNProsesi tanah dan air Gentong Nusantara di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). Foto YouTube Biro Pers, Media Kepresidenan

Sementara itu Pj Sekda PPU Tohar mewakili Plt Bupati PPU Hamdam sebelum membuka kegiatan mengatakan, kehadiran IKN bukan untuk konsep bagi-bagi wilayah. Tetapi  kehadiran mereka di situ nanti memiliki struktur pemerintahan sebagai daerah khusus ibu kota negara yang baru.

Ditandai dengan ada dinamika pembangunan dan mobilisasi orang yang relatif banyak itu hampir dapat dipastikan ke depan. 

"Pertanyaan sekarang apa harus kita lakukan karena ada peluang IKN. Sebab itu IKN sudah jadi putusan nasional, oleh karena itu, hemat saya apa yang bisa kita kontribusikan untuk IKN, kalau petani lanjutkan profesi itu untuk IKN dan hasilnya bisa diserap di situ, bagi pekebun juga. Sehingga memperoleh dampak ekonomi keluarga. Sehingga itu bisa menunjukkan eksistensi diri kita ketika IKN berjalan," tuturnya.

5. Masyarakat jangan buru-buru jual aset dan akhirnya hanya jadi penonton

AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKNSejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Ia menegaskan, masyarakat PPU di Kelurahan Riko maupun Kelurahan Sepan yang memiliki aset-asetnya diharapkan jangan keburu-buru menjualnya kemudian nantinya hanya sebagai penonton saja.

Menanggapi resolusi yang disampaikan baru tadi, jelasnya,  itu merupakan bagian yang penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat, untuk sama-sama didengar dan bagaimana harus disentuh di masing-masing tingkatan pemerintahan.

“Meskipun pahit, resolusi itu harus menjadi perhatian pemerintah dan itu memang harus disampaikan,” pungkasnya.

Selain pembacaan resolusi juga dilakukan zoom meeting dengan Sekretaris Nasional AMAN Rukka Sombolinggi. Sesuai jadwal Jumat besok akan dilaksanakan Musda pemilihan Ketua AMAN Kabupatem PPU dengan calon kandidat, yakni Yossi Samban dan Eko Supriadi. 

Baca Juga: Warga PPU Kecewa, para Tokoh Tak Sampaikan Masalah Mereka ke Jokowi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya