Berniat Jual Sabu-sabu, Perempuan di Petung Dibekuk Polisi PPU 

Kini terancam 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Seorang perempuan berinisial SWA (26) dimankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) saat ingin menjual narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka sesuai KTP tercatat sebagai warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU. Namun alamat terakhir tinggal di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Tersangka SWA ini dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU pada Jumat 12 bulan Mei tahun 2023, sekira pukul 19.00 Wita, ketika berada di depan rumahnya yang terletak di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam,” kata Kasat Resnarkoba PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Sabtu (13/5/2023) di Penajam.

1. Polisi amankan sabu dan barang bukti lain

Berniat Jual Sabu-sabu, Perempuan di Petung Dibekuk Polisi PPU Barang bukti milik tersangka SWA yang diamankan di Polres PPU. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Atas perbuatannya, tersangka SWA disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf ‘a’ UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, karena tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan satu,” bebernya.

Dibeberkannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni, satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,9 gram, satu kotak karton warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

“Kami juga mengamankan satu unit handphone merk Iphone 8 plus warna rose gold beserta nomor kontak seluler milik tersangka,” urainya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Alokasikan Rp18 Miliar Perbaikan Jalan di Samarinda

2. Tim Opsnal dapat informasi dari masyarakat Petung

Berniat Jual Sabu-sabu, Perempuan di Petung Dibekuk Polisi PPU Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kronologis hingga tertangkapnya tersangka SWA ini, jelasnya, berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Dalam kegiatan itu, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat Petung bahwa tersangka kerap terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah mereka.

“Lalu sekitar pukul 19.00 wita Tim Opsnal mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah yang terletak di kelurahan Petung, mendapati seorang perempuan yang sedang duduk diatas motor di depan itu rumah,” sebutnya.

3. Sabu-sabu disimpan dalam kotak snack

Berniat Jual Sabu-sabu, Perempuan di Petung Dibekuk Polisi PPU ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menambahkan, ketika ditanya tersangka mengaku bernama dengan inisial SWA, karena merasa curiga kemudian anggota opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan sepeda motor tersangka.

“Dari hasil penggeledahan itu, kami menemukan barang bukti berupa satu kotak bekas snack warna biru di dalam dasbor motor milik tersangka,” ungkapnya.

Setelah diperiksa di dalamnya berisikan satu paket sabu-sabu dan ditemukan satu unit handphone Iphone 8 Plus warna rose gold dalam tas tersangka.

“Atas kejadian tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga: Kadishub Samarinda Tanggapi Insiden Truk Menerobos Petugas LLAJ

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya