Mencuri di DP3AP2KB, Dua Warga Penajam Dibekuk Jantaras Polres PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Masih dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Polri atau Bhayangkara ke 77 tahun, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian alat kerja kantor.
Milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, pada Jumat (16/6/2023) kemarin.
“Masih bertepatan dengan perayaan HUT Polri ke 77 tahun, kami akan mengungkapkan keberhasilan kinerja kami terkait tindak pidana pencurian alat kerja di Kantor DP3AP2KB dan spesialis rumah kosong,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, dalam keterangan persnya, Sabtu (1/7/2023) di Markas Polres PPU.
Baca Juga: 13 Atlet Panahan PPU Mempersiapkan Diri Hadapi Kejuaran Kaltim 2023
Baca Juga: Gubernur Kaltim Sebut Sinode di Indonesia Paling Banyak di Kaltim
1. Satu pelaku pegawai berstatus THL
Kasus tindak pidana pencurian ini, lanjutnya, dilakukan dua orang pria warga Kecamatan Penajam, yakni tersangka AS (27) warga RT 11, Kelurahan Penajam dan pelaku WE (34) bekerja sebagai salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) salah satu dinas tinggal di Jalan Proklamasi RT 9 Kelurahan Penajam.
Dari kedua tersangka, lanjutnya, hasil dijual kepada pembeli barang rongsokan dan hasilnya dibagi dua. Para tersangka juga mengakui telah dua kali melakukan pencurian di kantor di lingkungan pemerintah kabupaten PPU.
Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai spesialis mencuri di rumah kosong. Dimana terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami akan kembangkan perkara ini, harapannya dapat dijadikan sebagai resumen membantu rekan-rekan kejaksaan merencanakan penuntutan dan dakwaan kepada mereka,” tuturnya.
2. Aksi pencurian tersangka terekam CCTV
Dibeberkannya, adapun kronologis singkat kasus pencurian terungkap saat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) DP3AP2KB inisial RA merupakan pelapor, mengetahui peristiwa pencurian melalui rekaman video CCTV kiriman rekan kerjanya AF, pada Jumat (16/62023) sekira pukul 16.00 Wita ketika sedang mengikuti kegiatan kedinasan di Balikpapan.
“Dalam video tersebut terlihat seorang sedang membongkar atap seng kantornya. Temuan itu selanjutnya dilaporkannya kepada kepala DP3AP2KB PPU, dan pelapor diperintahkan untuk melakukan pengecekan terhadap barang kantor,” tuturnya.
Kemudian pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 10.00 Wita pelapor bersama pegawai lainnya melakukan pengecekan, dan didapati sebagian barang aset milik kantor dinasnya telah raib, atas kejadian tersebut DP3AP2KB PPU alami kerugian sebesar Rp 5 juta.
3. Kedua tersangka diancam lima tahun penjara
Berdasarkan laporan dan bukti rekaman video dari CCTV tersebut, lanjutnya, maka polisi mengetahui siapa terduga pelakunya yakni adalah AS dan WE. Dan dengan mudah kedua berhasil diamankan saat berada di rumah masing-masing.
Dari petunjuk bukti dan kesaksian yang ada, sambungnya, kemudian Unit Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan dan dilakukan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian di DP3AP2KB PPU.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolres.