Insentif Penghasilan Pegawai PPU akan Diganti Tunjangan Kinerja

Tunjangan tidak lagi berdasarkan jabatan

Penajam, IDN Times - Insentif Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun depan bakal dihilangkan. 

Diganti dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) di mana diperuntukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).  

“Perubahan TPP menjadi Tukin tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang ada yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900- 4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TTP ASN di lingkungan pemerintah daerah serta peraturan bupati (Perbup),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin kepada IDN Times, Kamis, (18/11/2021).

1. Sedang disusun draf revisi Perbup tentang TPP ASN Pemkab PPU

Insentif Penghasilan Pegawai PPU akan Diganti Tunjangan KinerjaKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, saat ini sesuai arahan Bupati PPU,Abdul Gafur Mas'ud, pihaknya kini sedang menyusun draf untuk merevisi Perbup PPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Di mana kini masih berlaku, sehingga awalnya TPP diubah menjadi pola Tukin. 

“Kami masih melakukan penyusunan perubahan atas Perbup Nomor 23 Tahun 2018 sehingga dapat sejalan dengan Kepmendagri Nomor 900- 4700 Tahun 2020, sehingga kelak seluruh ASN di PPU termasuk P3K mendapatkan Tukin tersebut. Secepatnya kami selesai harapannya 2022 sudah selesai,” terangnya.

Baca Juga: Pencapaian Vaksinasi COVID-19 di Penajam Paser Utara di Atas 50 Persen

2. Dasar penilaian pemerintah adalah prestasi, beban kerja serta disiplin kerja setiap pegawai

Insentif Penghasilan Pegawai PPU akan Diganti Tunjangan KinerjaKepala BKPSDM PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Ia menerangkan, dalam pemberian Tukin tersebut yang menjadi dasar penilaian pemerintah adalah prestasi, beban kerja serta disiplin kerja setiap pegawai tidak lagi berdasarkan golongan seperti TPP    

“Sementara itu, Indikator kriteria pemberian tunjangan berdasarkan Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 yakni berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, berdasarkan kelangkaan profesi dan atau berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Sedangkan perhitungan pembayaran berdasarkan faktor produktivitas kerja, disiplin kerja dan komponen pengurangan,” tuturnya.

Kemudian, para ASN dalam nilai prestasi kerja dalam mendapatkan Tukin sebesar 60 sampai 70 persen. Sedangkan bobot beban kerja antara 30 sampai 40 persen. Penilaian ini bakal diterapkan pada seluruh jenjang jabatan. Mulai dari Sekretaris Daerah sampai ke tingkat jabatan pelaksana.

3. Tata cara pemberian Tukin tersebut dibuat dalam pola kinerja karena berbasis kinerja

Insentif Penghasilan Pegawai PPU akan Diganti Tunjangan KinerjaIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Tata cara pemberian Tukin tersebut kita buat dalam pola kinerja karena ini berbasis kinerja. Tukin ini juga untuk menghindari terjadinya kelebihan pegawai, apabila terjadi kelebihan maka pegawai akan dimutasi ke instansi lain yang membutuhkan,” tegasnya.

Adapun pola penilaian yang dilakukan, tambahnya, dengan beban tugas setiap pegawai contohnya yang  bertugas di bidang administrasi surat masuk akan dihitung berapa jumlah yang ditanganinya sebagai capaian prestasi kerja dan beban kerja, hasil akumulasi itu bisa dilihat berapa Tukin yang didapatkan setiap bulan. 

“Apabila Tukin diterapkan bisa jadi nilai yang diperoleh setiap pegawai yang kinerja lebih baik nilainya bisa besar ketimbang TPP. Namun demikian kita harus tetap melihat dari kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.

4. Penerapan Tukin akan meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai

Insentif Penghasilan Pegawai PPU akan Diganti Tunjangan KinerjaIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Penerapan Tukin ini akan meningkatkan peran pejabat pengawas di setiap SKPD karena pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pegawai SKPD dalam melakukan penilaian kinerja dan disiplin ASN dengan jabatan atau kepangkatan dan golongan di bawahnya.

“Untuk pengawasan nanti kita masukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Jadi penerapan Tukin ini bukan saja untuk meningkatkan kinerja ASN dan memaksimalkan jumlah pegawai saja tetapi juga mampu meningkatkan disiplin seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU pula,” pungkas Khairuddin.      

Baca Juga: Akses Jalan Tol ke IKN di Penajam Paser Utara Mulai Digarap

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya