Jumlah ASN PPU Pelanggar Perbup COVID-19 Meningkat

15 ASN PPU langgar Perbup

Penajam, IDN Times – Tim gabungan penegak disiplin protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menjaring sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.

Bahkan jumlahnya pelaku meningkat dibandingkan dengan hari sebelumnya.

“Di hari kedua pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit COVID-19, Rabu (30/9/2020) sore kemarin, tim gabungan berhasil menjaring sedikitnya 15 orang ASN di lingkungan Pemkab PPU,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PPU, Andriani Amsyar kepada IDN Times, Kamis (1/10/2020) di Penajam.

Ia mengungkapkan, hasil temuan ASN yang terjadi mengalami peningkatkan dibanding pelaksanaan razia hari pertama, Selasa (29/9/2020) yang hanya berjumlah tiga orang saja, sedangkan kemarin didapati sejumlah 15 orang ASN PPU.

1. Hingga kini jumlah pelanggar perbup tentang penegakan disiplin protokol kesehatan capai 142 orang

Jumlah ASN PPU Pelanggar Perbup COVID-19 MeningkatSejumlah warga terjaring razia yustisia Perbup PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, hingga kini jumlah pelanggar Perbup Nomor 38 tahun 2020 total sebanyak 142 orang dengan perincian pada razia Selasa lalu sebanyak 32 pelanggar dan Rabu kemarin sejumlah 110 orang terdiri dari 15 orang ASN, 20 tenaga honorer Pemkab PPU dan 75 orang pelanggar dari kalangan masyarakat umum.

“Razia gabungan tersebut, selain dari Satpol PP juga dilakukan bersama TNI, POLRI, BPBD, Dishub, Kesbangpol, PMI dan ormas di PPU, dengan sasaran pusat berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Penaja, Kecamatan Waru. Sejumlah kantor instansi pemerintah juga kami datangi guna mengetahui bagaimana Perbup tersebut dilaksanakan oleh para ASN dan Honorer, termasuk lokasi usaha masyarakat dan perusahaan swasta,” tukasnya.

Baca Juga: Balikpapan Masih Penyumbang Terbesar Kasus Kematian COVID-19 di Kaltim

2. Para ASN yang terjaring tersebut rata-rata melakukan pelanggaran memakai masker tidak sesuai aturan

Jumlah ASN PPU Pelanggar Perbup COVID-19 MeningkatInfografis Gerakan 3M (IDN Times/Ryann Rezza Ardiansyah)

Para ASN dan tenaga honorer yang terjaring tersebut, ujarnya, rata-rata melakukan pelanggaran karena memakai masker tidak sesuai dengan aturan semestinya. Sementara bagi pelanggar dari kalangan masyarakat paling banyak disebabkan tidak menggunakan masker.

Terhadap para pelanggar tersebut, tegasnya, diberikan sanksi teguran dan apabila belakang hari ditemukan masih melakukan perbuatan sama, maka sanksi tegas bakal diberikan kepada mereka berupa sanksi sosial melakukan kegiatan bersih-bersih atau menyediakan masker sebanyak 200 lembar untuk  dibagikan kepada masyarakat.

“Sanksi teguran kami berikan sebanyak dua kali dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP), jika masih melanggar maka pelaku pelanggar itu didenda administratif  sebesar Rp1 juta rupiah. Hal ini juga berlaku bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” tukasnya.

3. Harusnya tidak ada perbeda antara ASN dengan masyarakat lainnya jadi harus ditindak tegas

Jumlah ASN PPU Pelanggar Perbup COVID-19 MeningkatIrawan Heru Suryanto (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menanggapi masih adanya ASN yang terjaring tim gabungan penegak disiplin protokol kesehatan COVID-19, anggota DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto, menegaskan, harusnya tidak ada perbedaan antara ASN dengan masyarakat lainnya jadi harus ditindak tegas.

Sebab Perbup itu dibuat untuk seluruh masyarakat PPU termasuk juga masyarakat luar daerah ketika berada di kabupaten PPU.

Ia menyayangkan, seharusnya ASN bisa menjadi contoh melaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat PPU serta menerapkan Perbup yang dibuat oleh Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud. Bahkan pimpinan ASN itu harus memberikan teguran keras kepada bawahnya.

“Bahkan, jika perlu bupati memanggil kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana ASN itu berdinas, karena itu salah satu bentuk pelanggaran yustisia sehingga harus ada tindakan tegas dari bupati sendiri,” tegasnya.

4. Update COVID-19, PPU tambah satu kasus positif

Jumlah ASN PPU Pelanggar Perbup COVID-19 MeningkatInfografis update 1 Oktober 2020 (Dok.Satgas COVID-19 PPU)

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 PPU, dr. Arnold Wayong mengungkapkan, hari ini PPU kembali mendapatkan satu orang warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swabnya.

“Hari ini kami mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa ada satu warga dinyatakan positif COVID-19, sehingga diberi kode PPU 106, berjenis kelami laki-laki usia 19 tahun dan selama ini tinggal di  Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu,” sebutnya.

Pasien ini, lanjutnya, sejak 27 September 2020 lalu mengalami sakit dengan keluhan penurunan indra penciuman, nyeri tenggorokan, namun hasil rapid testnya nonreaktif, lalu pada 29 September 2020 kemarin melakukan uji swab dan hasilnya diketahui positif pada hari ini. Saat ini pasien masih menjalani perawatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.

“Dengan penambahan satu pasien terkonfirmasi positif ini, maka total pasien konfirmasi COVID-19 di PPU kini mencapai 106 dengan rincian, 13 pasien jalani perawatan isolasi di Rumah Sakit dan sebagai lagi melakukan isolasi mandiri, lalu terdapat lima meninggal dunia swab positif dan 88 pasien konfirmasi dinyatakan sembuh,” pungkasnya.

Baca Juga: RT di Balikpapan Minta Pemkot Beri Dana Operasional COVID-19

Baca Juga: [BREAKING] Calon Wali Kota Bontang Adi Darma Meninggal Dunia

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya