Kajari PPU Warning Desa untuk Tidak Salah Gunakan Anggaran

Anggaran harus dikelola dengan baik

Penajam, IDN Times – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Paser Utara, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, aparatur pemerintahan desa di PPU jangan salah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD).

“Perputaran perekonomian harus jalan, lalu pembangunan desa dan masyarakatnya harus diwujudkan, namun ada dua hal yang kami tekankan, pertama jangan takut menyerap anggaran dan kedua walaupun tidak takut jangan juga menyalahgunaan anggaran desa tersebut,” ujarnya kepada IDN Times, Rabu (4/11/2020) di Penajam usai memberi materi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada aparat desa se Kecamatan Babulu.

1. Kejari PPU siap bantu pemerintahan desa khususnya dalam melakukan pendampingan pengelolaan DD dan ADD

Kajari PPU Warning Desa untuk Tidak Salah Gunakan AnggaranKajari PPU, I Ketut Kasna Dedi saat memberi materi tentang Tipikor kepada apartur desa se Babulu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menambahkan, pihaknya memberi motivasi dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU siap membantu pemerintahan di desa khususnya dalam melakukan pendampingan-terhadap pengelolaan keuangan desa seperti DD dan ADD.

“Anggaran untuk desa dari pusat cukup besar, sementara sumber daya manusianya mohon maaf mungkin menurut kami, khawatir dan takut sehingga anggaran tidak terserap dengan maksimal,” tegas I Ketut Kasna Dedi.

Namun, lanjutnya, dengan pembekalan-pembekalan terkait Tipikor seperti hari ini memberikan motivasi dan mampu menyakinkan mereka bahwa anggaran harus dikelola dengan baik dan kesempatan yang diberi oleh pemerintah pusat ini juga harus dimanfaatkan, sementara anggaranya ada tetapi jangan juga sampai salah pengelolaan serta penggunaannya.

“Pembekalan pengelolaan keuangan desa hari ini agar bisa lebih baik dari sisi Tipikor kami siap memberikan pendampingan, namun apabila ada temuaan kami tetap menindaklanjutinya tetapi ada mekanismenya, seperti setelah dilakukan audit dari Appid,” tuturnya.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala PPU Bakal Diisolasi Terpusat

2. Jika dalam audit ada temuan, diberi waktu selama 60 hari menyelesaikan. Jika tidak diserahkan ke APH

Kajari PPU Warning Desa untuk Tidak Salah Gunakan AnggaranPembekalan tentang Tipikor ke apartur desa se Babulu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jika dalam audit tersebut, lanjut Kajari, ada temuaan dan sifatnya administrasi maka diberi waktu selama 60 hari menyelesaikan, kalau mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dan ada tindakan pidana maka diserahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian atau kejaksaan.

“Jangan khawatir dan takut, sepanjang dalam pengelolaan keuangan itu dilaksanakan dengan baik, lalu tidak ada niat membuat kerugian keuangan negara, tidak ada keinginan menguntungkan diri sendiri sehingga kepentingan masyarakat terlayani,” sebut Kajari.

3. Kewenangan pemerintahan desa semakin besar begitu pula dana yang dikelolanya

Kajari PPU Warning Desa untuk Tidak Salah Gunakan AnggaranKantor Desa Labangka salah satu desa di Kecamatan Babulu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Senada dengan Camat Babulu Kabupaten PPU, Margono Hadi Sutanto mengakui, sebenarnya pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang baru semenjak terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sehingga kewenangan pemerintahan desa semakin besar begitu pula dana yang dikelolanya.

“Kita juga perlu sadari desa itu kalau saya bilang merupakan pemerintahan komunitas karena dikelola dari masyarakat desa saja, pasti ada keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusianya, tetapi jika mereka takut untuk mengelola keuangan pembangunan imbasnya ke pemerintah daerah, sehingga semua stakeholder yang mengawal desa ini kita undang dan minta memberikan materi kepada aparatur desa, seperti kegiatan hari ini,” jelasnya.

Menurutnya, dengan pembekalan dan pelatihan yang dilakukan harapannya dapat meningkatkan sumber daya manusia supaya aman, syarat administrasi benar dan pembangunan tidak ada masalah hukum.

“Kita juga berharap para pemangku kepentingan kedepan tetap memberikan pendampingan kepada desa, agar roda pembangunan berjalan lancar tanpa kendala dan SDM masyarakat desa yang menjadi aparatur di desanya terhindar dari persoalan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: Jembatan Pulau Balang Tersambung, Warga di PPU Beri Komentar Lucu

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya