Kantongi Sabu, Warga Lawe-Lawe Pasrah Digelandang ke Polres PPU

Sepeda motor dan HP tersangka dijadikan barang bukti

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial BO (46) warga Jalan Propinsi KM 14 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak berkutik lagi. Ia digelandang anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. 

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 pukul 13.30 Wita.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan sekitar RT 003 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam," ujar ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Senin (10/10/2022).

1. Ditangkap di pinggir jalan RT 03 Kelurahan Nenang

Kantongi Sabu, Warga Lawe-Lawe Pasrah Digelandang ke Polres PPUBarang bukti milik tersangka BO (IDN Times/Ervan)

Kronologis penangkapan tersangka, berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. Lokasi ini diduga kerap terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.

"Tim Opsnal ketika itu, melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi  KT 5448 VS di pinggir jalan yang terletak di RT 003 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam,” tuturnya.

Karena merasa curiga, lanjutnya, kemudian anggota Opsnal menangkap serta menginterogasi pria tersebut yang mengaku berinisial BO. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga: Komitmen UGM dalam Menindaklanjuti Kerja Sama dengan Pemkab PPU

2. Sabu ditemukan dalam bungkus rokok

Kantongi Sabu, Warga Lawe-Lawe Pasrah Digelandang ke Polres PPUPolisi juga amankan sepeda motor milik tersangkan BO (IDN Times/Ervan)

Polisi menemukan barang bukti narkoba disimpan pelaku.

“Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kemasan rokok merek Gudang Garam warna coklat dalam sepeda motor sebelah kanan milik tersangka,” ungkap Iskandar. 

Petugas pun mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam merah dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka ketika itu.

Kepada petugas, tersangka BO mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut.

3. Tersangka dijebloskan ke Rutan Polres PPU

Kantongi Sabu, Warga Lawe-Lawe Pasrah Digelandang ke Polres PPUPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses penyidikan ini, polisi menyita seluruh temuan barang bukti milik tersangka.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka BO antara lain, satu paket sabu dengan berat 0,57 gram bruto, satu buah bungkus kemasan rokok Gudang Garam warna coklat, satu handphone Samsung warna hitam merah dan sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi KT 5448 VS,” beber Kasat Resnarkoba.

Iskandar menuturkan, saat ini tersangka beserta barang buktinya telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres PPU untuk menjalani proses  pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka BO kami kenaikan pasal sangkaan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Rekrutmen P3K, Pemkab PPU akan Prioritaskan para Tenaga Harian Lepas  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya