Kejati Kaltim Resmikan Dua Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di PPU

Balai rehabilitasi kejaksaan pertama di Kaltimra

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) meresmikan dua dua Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) dan RSUD Sepaku, Senin (14/8/2023). 

Ini merupakan balai rehabilitasi penyalahgunaan narkoba pertama Korps Adhyaksa di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara). 

"Kami mengundang Pak Bupati (PPU) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk melaunching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD PPU tersebut," ujar Kajati Kaltim Hari Setiyono.

1. Jadi role model di Kaltim dan Kaltara

Kejati Kaltim Resmikan Dua Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hari mengatakan, balai rehabilitasi narkoba ini menjadi yang pertama di Kaltim dan Kaltara sehingga diharapkan dapat menjadi role model penanggulangan zat berbahaya. 

"Selain itu, saya juga berharap apa yang sudah dibangun tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," pintanya. 

Menurutnya, pembangunan balai rehabilitasi ini sesuai dengan kondisi penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Catatan Kejari PPU di mana hampir 60 persen perkara tindak pidana umum adalah persoalan narkotika.

Tentunya hal tersebut menjadi bahan perhatian dan tanggung jawab seluruh stakeholder terkait. 

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana menekan supaya persoalan narkotika tidak lebih banyak lagi atau semakin berkurang di wilayah kita. Mari kita tekan bersama-sama.  Jangan sampai generasi bangsa ini  terkena narkoba," tutupnya. 

2. Tanggung jawab bersama tekan narkotika

Kejati Kaltim Resmikan Dua Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di PPUBupati PPU Hamdam (IDN Times/Ervan)

Senada dengannya, Bupati PPU Hamdam menyatakan, peredaran narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa di mana dampak negatifnya mempengaruhi seluruh unsur masyarakat. 

Oleh karena itu, menurutnya penyelesaian persoalan narkoba tersebut tidak cukup hanya dengan usaha-usaha yang biasa-biasa saja. Tetapi harus ada gerakan bersama, khususnya di Kabupaten PPU. 

"Ini tentunya adalah bagian dari upaya kita dalam rangka melakukan gerakan bersama. Saya sampaikan terima kasih kepada bapak kajari PPU dan teman-teman yang sudah terus mendorong dan minta kepada saya untuk menyiapkan tempat ini," kata Hamdam. 

Pemerintah PPU, lanjutnya, tentu sangat mendukung gagasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi tersebut. Sebab menurutnya, jika melihat perkembangan kejahatan narkoba saat ini, dirasa belum cukup jika para pengguna narkoba hanya di penindakan.

Baca Juga: Kejari PPU Memeriksa PNS dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Benuo Taka

3. Langkah efektif salah satunya melalui balai rehabilitasi

Kejati Kaltim Resmikan Dua Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di PPUKepala Kajari PPU, Agus Chandra (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengapresiasi langkah efektif dalam peluncuran balai rehabilitasi narkoba ini. 

“Namun diharapkan ada langkah-langkah yang lebih efektif salah satunya adalah melalui balai rehabilitasi tersebut,” sebutnya. 

Apalagi persoalan di Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas jumlah narapidana yang sebagian di antaranya adalah kasus-kasus narkoba. Sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba semestinya dikenakan ketentuan rehabilitasi. 

"Alhamdulillah hari ini atas restu dan dukungan bapak kajati tentunya, yang dilaunching itu mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dan berfungsi sebagaimana harapan kita semua,” ucapnya.

4. Peningkatan narkotika seiring pembangunan IKN

Kejati Kaltim Resmikan Dua Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di PPUilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kajari PPU Agus Chandra menyatakan, kasus penyalahgunaan narkoba makin meningkat seiring progres pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tercatat hingga Juli 2023 kemarin saja telah ada 70 perkara narkotika kini sedang bergulir di Kejari PPU. 

Untuk itu, sebutnya, dengan keberadaan dua unit balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berada di RSUD RAPB PPU dan RSUD Sepaku tersebut diharapkan mampu memaksimalkan penanganan penyalahgunaan narkotika di daerah. 

"Semoga dengan rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini, kami bersama kepolisian maupun Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU bisa memaksimalkan balai ini dalam rangka mencegah peredaran narkotika di kabupaten PPU," pungkasnya.

Baca Juga: Universitas Gunadarma Meresmikan Kampus Baru di PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya