Lega, Warga PPU Diperbolehkan Menjual Aset Tanahnya 

Khususnya yang berada di luar batasan kawasan IKN 

Penajam, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di luar deliniasi atau batas kawasan Ibu Kota Negara (IKN) kini bisa bernafas lega. Mereka bisa mengelola hingga menjual aset lahan miliknya tanpa harus menunggu persetujuan Badan Otorita IKN.

Di mana awalnya, masyarakat khawatir sejak terbitnya Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/II/ 2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana atas nama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Surat Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Asnaedi.

“Bagi masyarakat yang memiliki lahan atau tanah di luar deliniasi atau tata IKN, bisa atau dapat mengelola lahannya termasuk menjual belikan namun harus sesuai dengan ketentuan yang ada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah,” ujar kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya, kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).

1. Masyarakat pemilik tanah di kawasan IKN diminta tunggu keputusan Kepala Badan Otorita

Lega, Warga PPU Diperbolehkan Menjual Aset Tanahnya Kantor BPN/ATR Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, untuk lahan atau tanah milik masyarakat yang berada di kawasan IKN Nusantara tentu dalam jual belinya berbeda ketentuan. Dan diminta untuk menunggu keputusan Kepala Badan Otorita yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan Kepala Badan Otorita terkait lahan atau tanah tersebut,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat ingin melakukan jual beli lahan mereka yang masuk deliniasi IKN harus  merujuk Pasal 16 UU Nomor 3 tahun 2022 sehubungan dengan cakupan wilayah posisi wilayah Ibu Kota Nusantara secara geografis.

Baca Juga: Dalami Geografis IKN, Danrem ASN Kunjungi Makodim PPU

2. Sejak keluarnya surat edaran banyak transaksi jual beli dibatalkan

Lega, Warga PPU Diperbolehkan Menjual Aset Tanahnya Patok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kondisinya seperti dialami seorang warga PPU. Muhammad mengaku senang dengan penjelasan BPN ini di mana selama ini masyarakat PPU masih ragu bisa atau tidak menjual lahan mereka semenjak terbitnya Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/II/ 2022  dan Nomor HP.01.03/205-64/II/2022.

“Terus terang sejak keluarnya surat edaran tersebut, banyak transaksi jual beli lahan milik warga di luar deliniasi IKN terpaksa dibatalkan. Karena belum semua masyarakat mengetahui batas wilayah IKN tersebut, apalagi sosialisasi terkait UU IKN tidak pernah dilakukan langsung kepada masyarakat sekitar IKN,” sebut warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru PPU ini, kepada IDN Times Rabu (24/4/2022) di Waru. 

3. Banyak masyarakat luar PPU berminat beli lahan untuk investasi

Lega, Warga PPU Diperbolehkan Menjual Aset Tanahnya Pintu masuk dan keluar kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia mengungkapkan, semenjak penetapan lokasi pemindahan IKN ke Kecamatan Sepaku oleh Presiden RI, Joko widodo pada tahun 2019 kemarin dan ditetapkan UU IKN, banyak masyarakat luar PPU ingin membeli lahan warga yang berada di Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu. Kepentingannya tentu untuk keperluan investasi jangka panjang. 

“Tetapi akhirnya banyak yang tidak berani membeli karena ada isu kalau beli lahan mereka tidak bisa balik nama dan harus menunggu persetujuan Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Tetapi melalui penjelasan ini kini kami dapat memberikan penjelasan kepada mareka,” pungkasnya.    

Baca Juga: PPU dan UGM Sepakat Kerja Sama dalam Pengembangan Pendidikan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya