Lembaga Adat Paser Tampung Keresahan Warga yang Tanahnya Masuk IKN

Fakta banyak plang di lahan warga

Penajam, IDN Times - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Adat Paser (LAP) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi keresahan warga. Warga adat resah saat tanahnya dipasang papan plang disebutkan masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Memang saya selama ini menyoroti telah berdiri plang-plang atau patok tata batas KIPP IKN kini telah menjadi keresahan masyarakat pemilik lahan atau tanah yang tanahnya masuk kawasan tersebut,” ujar Ketua DPD LAP PPU Musa kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).

1. Masyarakat tidak perlu khawatir karena akan diselesaikan Badan Otorita

Lembaga Adat Paser Tampung Keresahan Warga yang Tanahnya Masuk IKNKetua DPD LAP PPU periode 2021-2026, Musa (IDN Times/Ervan)

Terkait persoalan lahan milik masyarakat tersebut, lanjutnya, dirinya baru-baru ini telah berdiskusi dengan Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo. Saat rombongan presiden berkemah di lokasi titik nol IKN Nusantara. 

“Kemarin kami sudah berdiskusi dengan Bapak Presiden saat ada kegiatan titik nol atau titik kontrol geodesi IKN Kecamatan Sepaku PPU. Ketika itu pak Jokowi menjawab masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah dibentuk Badan Otorita yang nantinya kepala otorita lah akan menyelesaikan segala permasalahan lahan itu,” tegasnya.

Baca Juga: AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKN

2. Masalah ini jadi perhatian serius LAP agar segera terselesaikan

Lembaga Adat Paser Tampung Keresahan Warga yang Tanahnya Masuk IKNPatok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Terpisah Humas DPD LAP PPU Eko Supriyadi menerangkan, dirinya tidak memberikan informasi lebih terkait kebijakan LAP atas persoalan lahan masyarakat di Kelurahan Pemaluan dan daerah sekitarnya yang masuk dalam KIPP IKN. Karena nanti akan dijelaskan langsung oleh Ketua LAP PPU sendiri.

Meskipun begitu, ia sudah melakukan pengecekan langsung  ke lapangan.

“Hasil pengecekan lapangan saya, faktanya memang  banyak berdiri plang patok batas KIPP IKN tersebut. Menyikapi hal ini, baru-baru lalu LAP telah menyampaikan kepada salah satu media jika persoalan itu menjadi perhatian serius agar segera terselesaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sikap perhatian serius  LAP tersebut, salah satunya karena para pemilik lahan itu kebanyakan warga Adat Paser bagian dari LAP sendiri. Bahkan salah seorang Kepala Adat Paser mengaku tanahnya ikut dipatok plang pengumuman itu. 

3. Pemilik lahan itu warga Paser termasuk milik Ketua Adat Paser

Lembaga Adat Paser Tampung Keresahan Warga yang Tanahnya Masuk IKNIlustrasi tradisi menanam padi di lahan masyarakat adat Paser sekitar IKN (IDN Times/ Ervan)

Mayoritas pemilik lahan ini adalah warga Adat Paser termasuk juga milik ketuanya. Informasi ini telah disampaikan kepada LAP. 

"Bahkan penyampaian itu diinformasikan ke kami sebelum plang-plang itu berdiri, sehingga saya berani melakukan pengecekan lapangan,” kata Eko.

Diakuinya, untuk tokoh-tokoh lain yang baru saja bertemu dengan presiden dirinya tidak mengetahui apa yang disampaikan. Namun Ketua LAP PPU dirinya yakin pasti konsisten memperjuangkan masalah adat.

“Intinya kita sama-sama memikirkan bagian masalah ini cepat selesai dan sebenarnya apa yang disampaikan IDN Times memang benar, banyak warga resah yang luar biasa. Di mana mereka khawatir ketika tukar guling atau pembebasan lahan dilakukan pemerintah kelak, NJOP nya dan lain-lain,” tuturnya.

Untuk diketahui, LAP berencana mengumpulkan semua tokoh Adat Paser di Kecamatan Sepaku. Membicarakan persoalan itu termasuk menyerap aspirasi agar nantinya bisa disampaikan kepada pemerintah. 

4. Warga khawatir lahannya diputihkan tanpa kompensasi layak

Lembaga Adat Paser Tampung Keresahan Warga yang Tanahnya Masuk IKNPatok batas KIPP IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Diberitakan, Ketua RT 06 Kelurahan Pemaluan Alai menyebutkan, ratusan hektare tanah warga dipasang papan plang KIPP IKN. Akibatnya warga resah karena khawatir  lahan mereka nantinya diputihkan tanpa memperoleh kompensasi layak. 

“Ada ratusan hektare lebih lahan milik warga di RT 06 Kelurahan Pemaluan, Sepaku yang masuk dalam KIPP. Bahkan saat ini saya sedang berupaya mengumpulkan surat lahan milik warga di mana kini sudah terkumpul sebanyak 120 an lebih. Para warga ini masing-masing setidaknya memiliki lahan seluas 2 hektare yang totalnya mencapai ratusan hektare,” urainya. 

Lahan milik masyarakat selama ini sebagai tempat tinggal permanen, tempat perkebunan dan pertanian warga. Di mana letak kawasan lahan warga tersebut sebagian terletak di kiri dan kanan jalan poros utama jalan negara atau provinsi.

Selain terletak di Kelurahan Pemaluan tepatnya di RT 05 dan RT 06 juga masuk Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku RT 02 dan RT 10.

“Luas lahan milik warga itu total mencapai 800 hingga 1.000 hektare. Warga awalnya tidak menyangka tanahnya masuk dalam KIPP IKN Nusantara. Terutama masuk dalam kawasan IUPHHK HTI milik ITCI. Sehingga masyarakat menerima saja penetapan IKN tersebut di wilayah kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya