Lima Warga Diringkus Polres Penajam karena Penyalahgunaan Narkoba 

Hasil Operasi Antik Mahakam 2021

Penajam, IDN Times - Lima warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus petugas Polres PPU Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka ditangkap selama pelaksanaan Operasi Anti Narkoba Mahakam 2021 yang berakhir pada 1 Oktober lalu. 

Para tersangka merupakan warga Babulu Darat, Waru, Petung, dan Girimukti di PPU di mana masing-masing berinisial RB (34), SY (28), RM (22), GP (22), dan HN (47).  

"Pelaku sudah dilakukan penangkapan," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Narkoba IPTU Mulyono didampingi KBO Narkoba, Iptu Pairan saat menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Mahakam 2021, Selasa (5/10/2021). 

1. Amankan tiga paket sabu dan 397 butir obat terlarang

Lima Warga Diringkus Polres Penajam karena Penyalahgunaan Narkoba Barang bukti narkoba hasil operasi Antik Mahakam 2021 PPU (IDN Times/Ervan)

Adapun barang bukti berhasil diamankan pihaknya, lanjut Mulyono, berupa tiga paket sedang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening dengan total berat 2,68 gram lalu barang bukti berupa obat terlarang daftar G jenis double L sebanyak 397 Butir milik tersangka RB.  

“Barang bukti berhasil kami amankan dari tangan para tersangka yang kami ringkus selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2021. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” sebutnya. 

Baca Juga: Perayaan HUT TNI, Warga Penajam Serahkan Tiga Pucuk Senpi

2. Selain sabu dan obat terlarang petugaskan juga amankan barang bukti lain

Lima Warga Diringkus Polres Penajam karena Penyalahgunaan Narkoba Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain barang bukti berupa narkoba jenis sabu, Polres PPU juga mengamankan barang bukti pendukung milik para tersangka.   

Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara narkoba tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Melalui kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sangat membantu tugas polisi dengan memberikan informasi atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah PPU,” ujarnya. 

3. Operasi bukan hanya difokuskan pada tersangka TO saja

Lima Warga Diringkus Polres Penajam karena Penyalahgunaan Narkoba Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dibeberkannya, para tersangka ini  ditangkap saat operasi yang menyasar atau memfokuskan baik mereka yang menjadi target operasi (TO) maupun non TO tersebar di wilayah hukum Polres PPU.

“Operasi Anti Narkotika Mahakam 2021 ini, tidak hanya memfokuskan para tersangka telah masuk dalam TO kami tetapi juga bagi tersangka lainnya yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres PPU,” sebutnya.

Saat ini, jelasnya, para tersangka serta barang buktinya telah diamankan di rumah tahanan Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut dan guna dilakukan pengembangan sehingga bisa saja ada tersangka baru.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka dengan barang bukti narkoba yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka RB pemilik obat-obatan terlarang dijerat Pasal 197 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.     

Baca Juga: Tiga Kecamatan Penajam Paser Utara Masuk dalam Zona Hijau COVID-19

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya